BATAM – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) sukses menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional berupa ketamin seberat 800 kilogram.
Operasi gabungan berskala besar tersebut berpusat di perairan laut lepas, bermula dari pengembangan pengawasan terhadap kapal kargo MV King Sun pada awal Agustus 2026.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan, pengungkapan ini berakar dari analisis intelijen mendalam terhadap pergerakan kapal menggunakan sistem Automatic Identification System (AIS). Melalui pemantauan tersebut, petugas mendeteksi anomali berupa aktivitas kapal yang sengaja mematikan sistem navigasi AIS serta terindikasi kuat melakukan transfer muatan ilegal atau ship-to-ship di wilayah perairan Vietnam.
Menindaklanjuti temuan tersebut, aparat penegak hukum lintas instansi langsung menggelar konsolidasi strategis. “Berdasarkan temuan tersebut, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, BNN RI, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai RI melaksanakan rapat koordinasi untuk menyusun rencana operasi lapangan guna melakukan intersepsi terhadap kedua kapal tersebut,” ujar Eko, dalam keterangan yang didapat POSKOTAONLINE.COM, Selasa (1/9/2026).
Eksekusi lapangan dimulai secara bertahap sejak 21 Agustus 2026 melalui skema pengejaran, pencegatan, dan pemeriksaan terpadu. Puncak operasi terjadi pada 24 Agustus 2026, manakala petugas berhasil mengiring kapal target ke wilayah perairan aman untuk kemudian digeledah secara menyeluruh oleh tim gabungan.
Dalam penggeledahan fisik tersebut, aparat menemukan empat kompartemen rahasia atau ruang tersembunyi di badan kapal. Di dalamnya tersimpan 800 bungkus ketamin dengan berat masing-masing sekitar satu kilogram.
Uji laboratoris lanjutan memastikan seluruh barang bukti tersebut positif merupakan narkotika jenis ketamin. Selain barang haram senilai sekitar Rp1,208 miliar tersebut, petugas turut menyita satu unit kapal serta tiga unit alat komunikasi sebagai barang bukti pendukung.
Hingga kini, penyidik telah menetapkan satu orang warga negara Taiwan berinisial BNC (20) sebagai tersangka utama yang berperan sebagai manajer pengiriman. Sementara itu, total 15 orang awak kapal dari dua gelombang penangkapan masih berstatus sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan intensif.
Selain menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, Bareskrim Polri juga berkoordinasi dengan otoritas pelabuhan untuk mendalami potensi pelanggaran administratif pelayaran.
Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menandaskan, langkah tegas ini merupakan representasi kehadiran negara dalam membentengi perairan nusantara dari cengkeraman sindikat narkotika transnasional. (*/ferry)







Komentar