oleh

Pemilik Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polda Metro Jaya Sebarkan Petunjuk Pembuatan Bom Molotov

JAKARTA–Pemilik akun Instagram @pemukiman._.setan berinisial AFA ditangkap penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya. AFA diduga melakukan penyebaran konten petunjuk pembuatan bom molotov dan ajakan provokatif untuk melakukan tindakan kekerasan.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto penangkapan atas AFA tidak tidak ada kaitan dengan unggahan isu penyerangan terhadap ormas GRIB. Penyidik fokus pada penyebaran materi berbahaya dan provokasi kekerasan.

“AFA ditangkap atas dugaan penyebaran konten yang memuat daftar bahan serta petunjuk pembuatan bom molotov dan alat pembakar,” tegas Kombes Bhudi Hermanto kepada awak media di Jakarta, Senin (31/8/2026).

“Ditambah tulisan provokatif ajakan melakukan tindakan kekerasan terhadap aparat maupun objek tertentu,” tambahnya. AFA ditangkap di wilayah Cibodas, Kota Tangerang pada Minggu (30/8/2026) malam sekitar pukul 23.30 WIB.

Kini AFA resmi ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, beredar sebuah unggahan i media sosial Instagram melalui akun @kontekscoid. Akun tersebut mengunggah informasi mengenai admin akun Pemukiman Setan (P.S.) dikabarkan dijemput paksa aparat Siber Polda Metro Jaya.

Di dalam akun itu dituliskan penjemputan diduga berkaitan dengan dugaan pelanggaran UU ITE atas tuduhan menyerang GRIB Jaya. Dalam video yang beredar, terlihat P.S.sedang berkomunikasi melalui panggilan video dengan seseorang. Orang tersebut meminta untuk tidak membuka pintu dan tidak keluar rumah.(Omi/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *