JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menegaskan surat dakwaan terhadap terdakwa Bangun Paulus Tudungta telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Penegasan itu disampaikan JPU Andri Saputra saat membacakan tanggapan atas eksepsi penasihat hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (26/8/2026).
JPU menyebut, penasihat hukum mengajukan lima pokok keberatan, yakni ketidakcermatan konstruksi dakwaan, tidak adanya unsur perbuatan melawan hukum, pencampuran persoalan perdata dengan tindak pidana, ketidakcermatan perhitungan kerugian materiil, serta perbandingan antara dakwaan dan fakta dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Namun, menurut JPU, seluruh keberatan tersebut tidak dapat menggugurkan surat dakwaan. Andri menjelaskan, berdasarkan Pasal 206 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, materi perlawanan berkaitan dengan kewenangan pengadilan, dakwaan yang tidak dapat diterima, atau surat dakwaan yang harus dibatalkan.
Sementara itu, sejumlah dalil yang disampaikan penasihat hukum dinilai JPU telah masuk ke ranah pembuktian pokok perkara. Karena itu, keberatan tersebut dinilai lebih tepat diuji melalui pemeriksaan saksi, alat bukti, dan fakta-fakta persidangan.
Terkait dugaan perbuatan melawan hukum, JPU menyatakan cara penagihan yang dilakukan Bangun Paulus Tudungta diduga menggunakan kekerasan dan ancaman kekerasan. Tindakan tersebut juga disebut memaksa korban menyerahkan uang dengan nilai yang lebih besar daripada piutang terdakwa.

JPU menegaskan persoalan utang-piutang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata dan tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan main hakim sendiri. Mengenai perhitungan kerugian, JPU juga membantah adanya kesalahan dalam dakwaan. Nilai kerugian bersih korban Vinson Leocarlius (VL) disebut mencapai Rp60,75 juta. Jumlah tersebut diperoleh dari kerugian sebesar Rp80 juta setelah dikurangi Rp19,25 juta uang milik terdakwa yang sebelumnya diambil korban.
JPU juga menilai, tabel perbandingan antara surat dakwaan dan BAP yang diajukan penasihat hukum tidak dapat menjadi alasan untuk membatalkan dakwaan. Sebab, substansi perbandingan tersebut berkaitan dengan pembuktian yang harus diuji dalam persidangan.
Menanggapi sikap JPU tersebut, Iskandar Halim Munthe selaku tim kuasa hukum Bangun Paulus Tudungta menilai, perbedaan pandangan antara penasihat hukum dan penuntut umum merupakan dinamika yang wajar dalam proses persidangan.
“Sepuluh orang hukum, sepuluh pendapatnya. Kalau kami mengatakan masuk di dalam perkara pokok atau eksepsi kami adalah menolak daripada dakwaan mereka, Jaksa Penuntut Umum ya wajar-wajar saja mempertahankan pendapatnya. Tapi nanti yang memutuskan adalah majelis hakim,” ujar Iskandar, usai persidangan, dalam keterangannya yang didapat POSKOTAONLINE.COM, Rabu (26/8/2026).
Selain persoalan eksepsi, tim kuasa hukum juga menegaskan pengajuan penangguhan atau pengalihan penahanan bagi Paulus merupakan hak konstitusional terdakwa yang dijamin KUHAP. Mereka memilih belum membeberkan substansi perkara secara mendalam dan akan menunggu tahapan pembuktian serta pemeriksaan saksi-saksi.
Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan sela pada Rabu (2/9/2026) mendatang untuk menentukan apakah dakwaan JPU diterima atau ditolak guna melanjutkan perkara ke tahap berikutnya. (*/din)








Komentar