oleh

2 Dokter RS di Kawasan Semanggi Dilaporkan ke Polda Metro, Diduga Pasang 7 Ring Jantung Tanpa Indikasi

JAKARTA – Dua dokter di salah satu rumah sakit di kawasan Semanggi, Jakarta, yakni dr. I dan dr. AS, dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran prosedur medis dalam pemasangan ring jantung terhadap pasien berinisial Y. Pasien tersebut diketahui juga merupakan pemegang saham rumah sakit.

Tim kuasa hukum Y menduga kedua dokter tersebut terlibat dalam pemasangan tujuh ring jantung yang dinilai tidak memiliki indikasi medis memadai. Dugaan pelanggaran itu disebut terjadi dalam rentang Juli 2021 hingga Juli 2025.

Ketua Tim Kuasa Hukum Y, Sri Sugiharti, mengatakan berdasarkan rekam medis, tindakan invasif pada Juli dan Agustus 2021 diduga dilakukan secara bersama-sama oleh kedua dokter.

“Tindakan medis pemasangan ring jantung terhadap Ny. Y diduga dikerjakan dan diputuskan bersama di dalam Cath Lab. dr. I sebagai pelaksana tindakan dan dr. AS sebagai dokter penanggung jawab sama-sama terlibat aktif,” ujar Sri Sugiharti dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Pada tindakan pemasangan ring pada Juli dan Agustus 2021, dr. I disebut bertindak sebagai operator teknis di ruang kateterisasi atau Cath Lab. Sementara dr. AS disebut berperan sebagai dokter spesialis penyakit dalam konsultan kardiovaskular sekaligus dokter penanggung jawab pasien. Dia juga disebut ikut dalam tindakan dan menandatangani Angiography Report.
“Karena itu, kami menilai pertanggungjawaban terhadap tindakan tersebut tidak dapat dibebankan hanya kepada salah satu dokter. Keduanya diduga memiliki peran masing-masing dalam proses tindakan medis terhadap Ny. Y,” kata Sri.

Kuasa hukum menyebut kondisi kesehatan Y tidak kunjung membaik setelah menjalani tindakan tersebut.
Y kemudian menjalani pemeriksaan second opinion oleh sejumlah dokter dan profesor ahli jantung, baik dari dalam maupun luar negeri. Dari pemeriksaan tersebut, tim kuasa hukum mengklaim ditemukan dugaan ketidaksesuaian dalam pemasangan stent.

“Hasil pemeriksaan lanjutan dan second opinion yang kami peroleh justru menunjukkan adanya dugaan penyimpangan serius. Dari yang semestinya hanya membutuhkan satu ring, ternyata ditemukan delapan ring telah terpasang,” ujar Sri.

Menurut tim hukum, dari delapan ring tersebut, tujuh ring lainnya dipersoalkan karena dinilai tidak memiliki indikasi medis yang memadai. “Tujuh ring inilah yang menjadi persoalan utama. Kami mempertanyakan apa dasar medis pemasangan ring tersebut dan apakah seluruh tindakan itu memang sesuai dengan kebutuhan medis pasien,” tuturnya.

Tim kuasa hukum kemudian menuntut pertanggungjawaban langsung dan bersama (joint responsibility) dari dr. I dan dr. AS atas dampak kesehatan yang dialami Y. Status dr. AS sebagai dosen aktif di salah satu universitas swasta juga menjadi sorotan tim hukum.

“Kami juga mempertanyakan aspek etik dan integritas profesional. Bagaimana nilai-nilai etika kedokteran diajarkan kepada calon dokter apabila dugaan tindakan medis tanpa indikasi yang memadai justru tidak diperiksa secara serius?” kata Sri.

Kasus ini telah dibawa ke jalur hukum. Tim kuasa hukum Y mengaku telah melaporkan dugaan tersebut ke Polda Metro Jaya. Pengaduan resmi juga telah diajukan ke Majelis Disiplin Profesi (MDP) untuk meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan malapraktik, termasuk peran dr. I dan dr. AS serta aspek etika kedokteran.

“Kami menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum dan lembaga profesi yang berwenang. Yang kami minta adalah pemeriksaan dilakukan secara objektif, transparan, dan menyeluruh agar hak-hak Ny. Y sebagai pasien mendapatkan keadilan,” pungkas Sri. (Imam/jo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *