TANGERANG – Kedok licik bandar pil setan akhirnya terkuak. Sebuah toko kosmetik di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, digerebek polisi setelah kedapatan menjual obat keras daftar G secara bebas. Pelaku pun tak berkutik saat disergap aparat.
Penggerebekan dilakukan Unit Reskrim Polsek Teluknaga, Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 07.30 WIB di Jalan Babussalam, Kampung Teluknaga. Operasi kilat ini dipimpin langsung Kanit Reskrim IPDA Achmad Naufal Fathurrahman bersama tim opsnal.
Seorang pemuda berinisial Z alias Mahdi (22) diciduk di dalam toko. Dari balik etalase kosmetik, polisi menemukan ratusan pil setan jenis Tramadol dan Hexymer yang siap diedarkan. Diduga, pil-pil itu kerap dijajakan ke anak-anak muda dan buruh sekitar.
Kapolsek Teluknaga AKP Nanda Setya Pratama Baso menegaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang muak dengan ulah pelaku. Setelah diintai, polisi langsung menyergap lokasi tanpa ampun.
“Pelaku kami temukan di dalam toko. Saat diperiksa, obat keras tanpa izin edar ditemukan dan langsung kami amankan,” ujar Kapolsek.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 158 butir Tramadol, 24 butir Hexymer, serta uang tunai hasil penjualan haram. Pelaku berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Teluknaga untuk diproses hukum.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengapresiasi gerak cepat jajaran Polsek Teluknaga dan memperingatkan para pengedar obat keras agar angkat kaki dari wilayah hukum Tangerang. Masyarakat diminta tak takut melapor jika menemukan praktik serupa melalui Call Center Polri 110 bebas pulsa.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran obat keras ilegal. Ini merusak generasi muda dan menghancurkan masa depan. Saya perintahkan jajaran untuk terus menyikat habis para pengedar,” tegasnya. (Imam/in)







Komentar