TANGERANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G di wilayah Pinang, Kota Tangerang. Seorang pria berinisial AY (47) ditangkap karena diduga mengedarkan obat keras jenis Tramadol secara ilegal.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari mengatakan penangkapan dilakukan anggota Unit 2 Sub 2 Satresnarkoba pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Gempol Raya, Kelurahan Kunciran Induk, Kecamatan Pinang.
Menurut Jauhari, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran obat keras tanpa izin di lokasi itu.
“Berbekal laporan masyarakat, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan seorang pria beserta barang bukti obat keras jenis Tramadol,” kata Jauhari, Jumat (22/5/2026).
Dari tangan tersangka, polisi menyita 927 butir Tramadol, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 1.005.000, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
AY yang merupakan warga Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, kini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Jauhari menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat-obatan ilegal yang dinilai membahayakan masyarakat, khususnya kalangan remaja.
“Peredaran obat keras tanpa izin menjadi perhatian serius karena dapat merusak kesehatan dan masa depan masyarakat. Kami akan terus melakukan penindakan dan pengembangan jaringan,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang.
“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran obat keras ilegal. Segera laporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan tanpa izin,” tambahnya.
Atas perbuatannya, AY dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus tersebut. (Imam/fs)







Komentar