BATAM – Mengingat Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak atau tidak menerima permohonan pasangan Nomor Urut 1 Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Nomor Urut 1 Nuryanto dan Hardi Selamat Hood atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), di Pilkada Walikota Batam dan Wakil Walikota Batam Nopember tahun lalu.
Dilansir dari mkri.id, web Humas Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Nomor 169/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dibacakan lansung oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi lain dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan pada Rabu (5/2/2025) di ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta.
Atas putusan tersebut dipastikan pasangan Nomor Urut 2 Amsakar Ahmad-Li Claudia akan segera dilantik secara serentak pada 20 Februari 2025 nanti di Istana Negara.
Merespon putusan tersebut, DPRD Kota Batam langsung menggelar rapat paripurna untuk pengumuman penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih dalam Pilkada 2024 untuk masa jabatan 2025–2030.
Selanjutnya berdasarkan keputusan KPU Kota Batam telah menetapkan pasangan terpilih Nomor Urut 2 Amsakar – Li Claudia pada Pilkada Kota Batam 2024 dan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2024 Tentang Pemerintah Daerah, maka pemberhentian kepala daerah harus diumumkan oleh pimpinan DPRD melalui rapat paripurna.
Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kota Batam Kamaluddin usai rapat paripurna dengan agenda Penetapan Perubahan Agenda DPRD untuk bulan Februari serta Putusan Nomor 169/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota Batam tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi lain dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan pada Rabu (5/2/2025) di ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta. (fery)







Komentar