JAKARTA–Sebanyak 820 personel gabungan diturunkan guna mengamankan aksi tolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2024). Personel gabungan itu terdiri dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.
Selain menggelar aksi tolak PPN 12 persen, mereka juga akan menyerahkan petisi warga keberatan kenaikan pajak tersebut. “Ada 820 personel gabungan yang diturunkan untuk pengamanan,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Kamis (19/12/2024).
Massa aksi akan ditempatkan di sejumlah titik sekitar bundaran Patung Kuda Monas hingga di depan Istana Negara. Pengamanan dilakukan guna mencegah massa aksi masuk ke dalam kawasan Istana Negara.
Dalam pengamanan ini, pihak kepolisian memfokuskan pengamanan di kawasan Istana Negara dengan menempatkan 108 personel. Kawasan silang Monas Barat Daya serta sekitaran Jalan Medan Merdeka Barat dan sekitar.
Disinggung kemungkinan adanya penutupan jalan sikitar kawasan Patung Kuda Monas dan beberapa lokasi lain kata Kombes Susatyo langkah itu bersifat situasional. Sebab, rekayasa arus lalu lintas akan diberlakukan melihat perkembangan dinamika situasi di lapangan.
Kepada seluruh personel yang terlibat pengamanan aksi diingatkan Kombes Susatyo selalu bertindak persuasif. Tidak memprovokasi dan terprovokasi dan lebih mengedepankan negosiasi, pelayanan yang humanis serta menjaga keamanan dan keselamatan.
Kepada para koordinator lapangan (korlap) dan orator juga diimbau agar melakukan orasi dengan santun, tidak memprovokasi massa. Aksi massa harus damai dan tertib, tidak memaksakan kehendak, tidak anarkis dan tidak merusak fasilitas umum.
Ditegaskan Susatyo, personel yang terlibat pengamanan tidak ada yang membawa senjata dan tetap menghargai massa aksi yang akan menyampaikan pendapatnya. Aksi massa tolak PPN 12 persen diikuti sejumlah mahasiswa, buruh dan lainnya.
Untuk diketahui, sebelumnya pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. Penetapan PPN 12 persen kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sudah sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Namun untuk barang dan jasa yang bersifat strategis, pemerintah tetap melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN. Pemerintah akan memberikan fasilitas dengan membebaskan PPN untuk sebagian barang kebutuhan pokok dan barang penting lainnya.(Omi)







Komentar