oleh

Penggantian Ketua KPK, Istana Masih Menunggu Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Firli Bahuri

JAKARTA – Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, Firli Bahuri pun harus segera meninggalkan jabatannya sebagai ketua Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK). Untuk penggantian Firli, pihak istana masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka Firli dari Polri.

“Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polri,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, mengutip dari keterangan pers, Kamis (23/11/2023), yang didapat media ini.

Jika surat pemberitahuan penetapan tersangka telah diterima, maka akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masalah pergantian posisi Firili sebagai ketua KPK, menurut Ari, hal tersebut akan mengikuti aturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 32, UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK.

Sebagaimana diberitakan, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Dalam gelar perkara, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Firli sebagai tersangka. “Tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi atau hadiah,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Laporan itu terkait dugaan pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan pada 2021.

Menanggapi penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, pihaknya akan taat terhadap asas hukum yang berlaku di Indonesia. “Kita harus taat asas hukum yang cukup banyak, antara lain, negara Indonesia adalah negara hukum, setiap warga harus taat terhadap hukum, setiap orang harus menghormati proses hukum,” ujarnya.

Johanis Tanak mengingatkan, bahwa asas praduga tak bersalah dalam setiap penegakan hukum. Setiap orang dianggap tak bersalah sebelum adanya putusan inkrah dari pengadilan. “Setiap orang dianggap tidak bersalah sepanjang belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan lain,” tuturnya. (*/omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *