
POSKOTA.CO – Kepolisian Resor Kota Surakarta bersama Polres Gunung Kidul berhasil menangkap tiga pelaku yang terlibat sindikat pencurian mobil di Kota Solo, Jawa Tengah, dan mengamankan barang bukti, berupa satu mobil bak terbuka.
Kepala Polsek Serengan, Polresta Surakarta, Kompol Edi Sulistyanto, di Solo, Kamis, mengatakan tiga pelaku yang diduga sindikat pencurian mobil tersebut, yakni Dian Rismawan (26) dan Beni Arliyasin (20), keduanya warga Kedungliwung RT 03/RW 03 Gosono, Wonosegoro, Boyolali, dan Sugeng Purwandi (45), warga Surodadi RT 01/RW 01, Wonodadi, Pracimantoro, Wonogiri.
Barang bukti yang diamankan polisi, berupa mobil bak terbuka warna putih, Suzuki Futura dengan nomor polisi AD 1924 HA, milik korban bernama Alfi Adriyan, warga Tipes, Serangan, Kota Solo.
Ia menjelaskan keberhasilan petugas mengungkap sindikat kasus itu, berawal berawal dari laporan korban Alfi Adriyan, bahwa mobilnya yang diparkir di Jalan Yos Sudarso, Serengan, Solo, Senin (2/6) dini hari dicuri.
Ia menjelaskan tersangka Sugeng Purwandi diduga sebagai pencari barang untuk sasaran, Dian Rismawan melakukan eksekusi, sedangkan Beni Arliyasin sebagai sopir.
Ketiga pelaku tersebut, saat akan melakukan pencurian dengan mengendarai mobil sewaan jenis Toyota Avanza warna silver metalik bernomor polisi H 9042 KB. Mobil sewaan itu, saat ini juga diamankan oleh polisi sebagai barang bukti.
Dian bersama Beni, setelah mencuri mobil milik korban, kemudian membawa kendaraan itu ke Gunung Kidul, sedangkan Sugeng mengemudikan mobil Avanza untuk dikembalikan ke tempat penyewaan.
Dian bersama kelompoknya sempat mengganti pelat nomor mobil hasil curian dengan nomor palsu, untuk selanjutnya dibawa ke Gunung Kidul. Tetapi, petugas Polres Gunung Kidul berhasil menangkap pelaku karena pelat nomor kendaraan tidak sesuai dengan STNK.
“Kami melakukan koordinasi dengan Polrek Gunung Kidul dan membawa kedua tersangka bersama barang bukti untuk pengembangan di Solo,” katanya.
Pihaknya kemudian berhasil membekuk tersangka lainnya, yakni Sugeng di Pracimantoro Wonogiri, setelah dipancing akan membagi hasil curiannya dengan pelaku lainnya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Ia menjelaskan dua tersangka, yakni Dian Rismawan dan Beni Arliyasin, ternyata juga terlibat kasus pencurian mobil di Kabupaten Semarang.
“Keduanya, kini dibawa ke Polres Kabupaten Semarang untuk proses hukum, setelah itu baru dikembalikan ke Solo untuk kasus yang sama,” katanya.







Komentar