oleh

Ranmor di Bogor Masih Tinngi Pasca Lebaran

TANGKAP GENG MOTOR GARUTPOSKOTA.CO – Baik Kota Bogor maupun Kabupaten tingkat pencurian  Ranmor masih tinggi, seperti yang dialami Mulyadi, warga Empang Bogor Kota, Bogor yang kehilangan mobil pick upnya saat lebaran. Di duga mobil itu di curi siang hari, karena malam hari justru banyak warga yang ronda.

“Sudah diantisipasi, mobil ini dititip satpam, dan malam pun ada kegiatan ronda, masih tetap hilang,” kata Mulyadi yang juga tengah berbaring sakit di RS Marzuki Mahdi, Bogor Utara.

Peristiwa serupa juga terjadi di Perum Vila Mutiara Bogor (VMB), sebelum lebaran dua sepeda motor raib dicuri orang tak dikenal. “Padahal ada satpam mas,” ujar Ayu, korban kehilangan motornya.

Sebelumnya 8 pelaku curanmor dibekuk jajaran Polres Bogor disejumlah lokasi di Kabupaten Bogor. Pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja dari jajaran Polsek dalam operasi Libas Lodaya 2014 yang dilakukan jajaran Polsek Gunung Sindur, Polsek Sukaraja, Polsek Cibinong dan Polsek Rumpin. Dari hasil pengembangan kasus pencurian kendaraan bermotor itupun diamankan 19 unit kendaraan bermotor roda 2 dan 1 kendaraan roda 4.

Dalam menjalankan aksinya itupun aparat kepolisian mengungkap adanya modus dari pelaku dengan spesialis pemalsuan STNK. Namun sejauh ini pihak kepolisian belum mengantongi nama adanya oknum aparat yang bermain didalamnya.

“Saat ini kita sedang mengkroscek identitas ranmor yang dicuri deengan data kepemilikan kendaraan bermotor di Samsat, bagi masyarakat yang merasa kehilangan dapat melaporkannya kepada kami,” jelas Kapolres Bogor AKBP Sonny Mulvianto.

Saat menjalankan aksinya sebagian dari pelaku itu menggunakan senjata api untuk menjalankan modus pencurian kendaraan bermotornya, sementara sebagian masih menggunakan anak kunci T dan linggis untuk menjebol kendaraan korbannya.

Kapolres menambahkan masih ada jaringan yang terlibat dalam kasus curanmor tersebut yang kini sedang didalami pihak Reskrim Polres Bogor. Dari barang bukti yang disita petugas antara lain 1 unit kendaraan avanza F 1365 HI, kunci T,4 buah golok, 2 tang, linggis, 5 pasang plat nomor, 10 lembar STNK Palsu, dan 19 kendaraan roda 2 berbagai jenis.

Ke 8 tersangka teersebut dikenai ancaman pidana 363 dan 362 KUHAP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman penjara di atas 5 tahun. (hais).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *