
POSKOTA.CO – Indonesia Police Watch mendesak Kejaksaan Agung untuk melimpahkan BAP kasus suap di Direktorat Jenderal Bea Cukai (BC) yang melibatkan Kasubdit Penindakan dan Penyidikan KPU Bea Cukai Tanjung Priok Heru Sulastyono dan pengusaha ekspor impor Yusran Arif.
“Sikap Kejaksaan Agung yang tidak mau bekerja sama maksimal dengan Polri akan membuat kasus suap di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tanjung Priok, Jakarta akan menguap,” kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin.
Neta menjelaskan jika Kejagung tak kunjung melimpahkan BAP ke pengadilan untuk tersangka kasus suap Heru dan Yusran, mereka terancam akan bebas demi hukum pada 26 Februari 2014 sesuai Pasal 24 ayat (4) KUHAP.
“Jika hal ini terjadi, jika Heru bebas demi hukum, artinya Polri harus membebaskan dari tahanan. Inilah tragedi besar dalam pemberantasan suap dan korupsi, yang membuka fakta bahwa pejabat Bea Cukai benar-benar tidak tersentuh hukum,” tandasnya.
Menurut Neta, kinerja Polri selama ini dalam menyidik kasus Bea Cukai menjadi sia-sia dan harus memerlukan waktu lama lagi untuk memroses.
“Kejaksaan Agung diharapkan bisa bekerja sama maksimal dengan Polri agar publik tidak menuding Kejaksaan Agung menjadi ‘palang pintu’ bagi pejabat-pejabat korup yang disidik kepolisian,” ucapnya.
Selain itu, dia berharap Kejaksaan Agung bahu membahu dengan Polri untuk membrantas korupsi di instansi pemerintahan, terutama Bea Cukai, yang selama ini tidak pernah tersentuh, tukasnya.
Kasus suap tersebut berawal dari pengusaha Yusron Arif (YA) yang juga komisaris PT Tanjung Jati Utama diduga memberikan gratifikasi berupa polis asuransi atas perannya dalam mengaburkan hasil kekayaan agar tidak teraudit oleh Ditjen Bea Cukai.
Melalui staf keuangan perusahaan Siti Rosida, YA memberikan uang kepada Heru dalam bentuk polis asuransi yang dicairkan, setelah dicairkan uang tersebut kembali ditransferkan ke rekening orang lain. Rekening tersebut atas nama Siti Rosida yang ditansferkan kepada Anta Widjaya (AW), “office boy” yang bekerja di perusahaan Yusron.
Setelah uang masuk ke rekening AW, uang kemudian ditransaksikan dalam bentuk polis asuransi atas nama HS.
Dari transaksi tersebut, ditemuka dua polis asuransi yang masing-masing bernilai Rp200 juta.
Kemudian dari rekening BCA lainnya, atas nama Siti Rosida mentransferkan uang ke rekening istri muda Heru, Widya Wati (WW).
Sebelum polis asuransi itu jatuh tempo dicairkan dalam bentuk uang tunai kemudian ditransfer ke rekening Widya Wati di rekening Mandiri.
Totalnya Rp11,4 miliar total dari 11 transaksi.
Heru dan Yusran telah ditetapkan sebagai sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 3 dan 6 UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Heru dan Yusran juga dikenakan sangkaan Pasal 3 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Merkeka dikenakan pula sangkaan Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001.
Komentar