JAKARTA – Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi berharap pembentukan Tim Preventive Strike oleh Polda Metro Jaya sebagai bagian dari penguatan strategi preemptive policing. Pendekatan kepolisian bertujuan pencegahan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Tujuannya agar potensi gangguan keamanan tidak berkembang menjadi tindak pidana atau konflik yang lebih luas. Dalam paradigma pemolisian modern, upaya pencegahan merupakan salah satu fungsi utama kepolisian yang patut didukung sepanjang dijalankan secara profesional dan sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum.
“Kepolisian memang dituntut tidak hanya responsif setelah kejahatan terjadi, tetapi juga mampu membangun sistem deteksi dini,” kata Hendardi, dalam pernyataan yang diterima media ini, Selasa (4/8/2026).
Pemetaan kerawanan disertai langkah-langkah pencegahan berbasis intelijen, kemitraan dengan masyarakat serta penguatan kehadiran polisi di ruang-ruang publik.
Dalam konteks ini, menurut Hendardi, pembentukan satuan yang berorientasi pada pencegahan dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan rasa aman masyarakat sekaligus menekan potensi gangguan Kamtibmas. “Namun orientasi preventif tidak boleh bergeser menjadi praktik represif yang justru menggerus hak-hak warga negara,” ujarnya.
Istilah preventive strike, lanjut Hendardi, tidak boleh dimaknai sebagai kewenangan untuk melakukan tindakan koersif tanpa dasar hukum yang jelas. Seperti melakukan penangkapan sewenang-wenang, profiling terhadap kelompok tertentu ataupun membatasi kebebasan sipil atas dasar dugaan yang tidak didukung bukti permulaan yang memadai.
Ketua Dewan Nasional Setara Institute mengingatkan, setiap tindakan kepolisian tetap harus tunduk pada prinsip legalitas, nesesitas (kebutuhan), proporsionalitas, akuntabilitas dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Polda Metro Jaya harus memastikan bahwa kinerja Tim Preventive Strike memiliki standar operasional yang jelas.
Mekanisme pengawasan internal maupun eksternal yang efektif serta indikator keberhasilan yang tidak semata-mata diukur dari banyaknya tindakan kepolisian yang dilakukan. Transparansi mengenai mandat, ruang lingkup dan tata cara kerja satuan ini juga penting untuk membangun kepercayaan publik.
Tingginya ketidakpercayaan pada penegakan hukum yang dipengaruhi oleh pengalaman penanganan unjuk rasa di tahun-tahun sebelumnya dan kinerja penegakan hukum belakangan ini. Dikatakan Hendardi kinerja cukup baik kepolisian dalam mengungkap kasus Febrie Adriansyah pada tahap awal harus terus ditingkatkan untuk semakin meningkatkan kepercayaan publik di satu sisi dan memperkuat supremasi sipil di sisi lain.
Pendekatan preemptive policing yang berbasis penghormatan terhadap hak asasi manusia akan jauh lebih efektif dalam membangun sistem keamanan demokratis, dibandingkan pendekatan yang mengandalkan tindakan koersif semata. Pendekatan preemptive policing tidak boleh menjadi instrumen yang berpotensi melahirkan praktik-praktik represi negara. (*/omi)







Komentar