oleh

Kemarin Anas, Kini Wawan Beralasan Sakit

Pangeran Wawan
Pangeran Wawan

POSKOTA.CO – Kemarin Anas Urbaningrum sakit gigi, kini Wawan sakit maag, sehingga penyidik KPK gagal memeriksanya.

Anas dengan suara pelan ketika para awak media menanyakan pemeriksaan dirinya oleh penyidik KPK. “Tidak jadi diperiksa, lagi sakit gigi,” ujar Anas.

Wawan pun dengan nada sama ketika ditanya artawan Cuma terdiam sambil memegang perutnya. “Yang bersangkutan sakit maag dan ada vertigo,” kata jaksa penuntut umum KPK Edy Hartoyo di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Berdasarkan pemeriksaan tersebut, menurut jaksa, Wawan pun dirujuk ke rumah sakit pemrintah.

DITUNDA

“Kami akan laporkan perkembangannya. Kami meminta ditunda dalam persidangan selanjutnya, berikut surat keterangan dokter,” tambah jaksa Edy.

Berdasarkan surat keterangan dokter tersebut, ketua majelis hakim Matheus Samiadji menyatakan sidang ditunda ke jadwal sidang yang akan datang.

“Jadi, karena terdakwa berasalkan dari surat rujukan dokter KPK menderita sakit dan dirujuk ke beberapa dokter spesialis rumah sakit pemerintah, sidang yang diagendakan hari ini tidak bisa dilanjutkan dan ditunda di sidang yang akan datang,” kata hakim Matheus.

DIPANTAU

Namun karena pemeriksaan dokter belum memutuskan apakah Wawan harus dirawat inap atau tidak maka hakim meminta agar jaksa terus terus memantau kondisi Wawan sebelum jadwal penundaan sidang pada Kamis (27/2).

“Kita belum tahu apakah terdakwa mesti dirawat inap atau tidak. Jaksa Penuntut Umum harus persiapan kalau dirawat inap agar dilakukan pembantaran. Tadi sempat dalam hati saya kalau bisa ditunda Kamis. Belum jelas juga hari kamis sudah siap betul atau sudah siap sidang,” ungkap hakim Matheus.

ADNAN BUYUNG

Pengacara Wawan, Adnan Buyung Nasution juga menyetujui untuk menunggu laporan jaksa mengenai kepastian sidang.

“Saya setuju karena sakit, kita tunggu laporan jaksa kapan sembuh dan bisa sidang,” kata Adnan.

Akhirnya majelis hakim memutuskan sidang Wawan ditunda hingga Kamis, 27 Februari 2013 pada pukul 09.00 WIB.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *