oleh

ISTRI DICEKIK DAN DIINJAK, SUAMI DIJEBLOSKAN KE BUI

POSKOTA.CO – Seorang suami, Feri Istiantoko,30, Warga Rt 01 Rw 02 Desa Dudu Kulon Kecamatan Grabag Purworejo Jateng, dijebloskan ke jeruji besi karena tega menganiaya istrinya FH,28, dengan cara mencekik leher hingga pingsan.

Tindak Pidana kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) tersebut dilakukan di rumahnya Rw 02 Desa Jono Kecamatan Bayan. “Saya pas kejadian nggak ada, tapi semua tetangga ngadu ke saya,” ungkjap Suparno, ayah FH.

ilustrasi
ilustrasi

Mengetahui anaknya pingsan gara – gara dicekik suaminya, Suparno dibantu tetangganya langsung membawa anaknya ke PKU Muhammadiyah Kutoarjo, namun lantaran kondisi korban kritis dan PKU Muhammadiyah tak mampu menanganinya, Korban dilarikan di RS Palang Biru Kutoarjo.

Disela – sela menunggui anaknya, Suparno mendapati kabar jika anaknya tak hanya mendapat perlakuan kasar dari suaminya dengan cara cekik saja, namun korban juga diijak injak kedua lenganya hingga jatuh pingsan.” Saat itu anak saya memandikan anaknya, yaitu Tama,9 bulan,” urainya lirih.

Aparat Polsek yang melakukan mediasi diantara kedua belah pihak, tak menemukan penyelesaian, karena Feri, tak hanya sekali melakukan KDRT, maka orang tua korban tetap melanjutkan kejadian itu melalui proses Hukum.

Kapolsek Kecamatan Grabag AKP Sugeng Sargijono, mewakili Kapolres Purworejo AKBP Roma Hutajuliu SIK MSi saat konfirmasi dikantornya membenarkan kejadian itu.
Atas tindakan itu, pelaku akhirnya dikenai Undang – Undang No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp. 30 juta, Subsider Pasal 44 ayat 1 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp. 15 juta.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *