POSKOTA.CO – Bila Karantina wilayah diberlakukan,Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengingatkan pemerintah harus bisa menjaga kestabilan pasokan logistik.
“Pemerintah harus menjamin hak konsumen atas barang konsumsi saat nanti diterapkan karantina wilayah,” ujar Tulus, Selasa (31/3/2020).
Menurutnya akses pada logistik harus tetap dibuka. Seluruh kebutuhan konsumen atau masyarakat secara umum ditanggung oleh negara.
Dikatakannya, sudah banyak beberapa negara yang memutuskan untuk menerapkan karantina wilayah atau lockdown, namun pemerintahnya menanggung kebutuhan konsumsi masyarakat dengan baik.
Dia mencontohkan di Australia, setiap orang diberikan subsidi sebesar Rp11 juta selama masa karantina wilayah diterapkan di negara itu.
Hal tersebut merupakan hak warga negara yang dijamin undang-undang jika karantina wilayah untuk kepentingan yang lebih besar diterapkan.
Sedangkan bila kebutuhan hak hidup akan pangan tidak bisa dipenuhi pemerintah, maka akses pada bahan pangan harus dipermudah.
“Akses-akses harus dipermudah dengan harga yang wajar. Jangan sampai dikarantina wilayahnya, tapi masyarakat sulit mengakses bahan logistik dikarenakan tidak bisa dilewati, dan jangan sampai harganya di luar batas rasional,” katanya.
Dia juga mengusulkan ada bentuk kompensasi yang diberikan pemerintah di saat situasi sulit akibat pandemi, misalnya memberikan subsidi potongan 30-50 persen tagihan konsumen misalnya listrik, telepon, atau air khususnya bagi daerah-daerah yang dinyatakan harus karantina wilayah. (r)







Komentar