POSKOTA.CO-BPJS Kesehatan tengah berupaya menyelaraskan kelas perawatan pasien menjadi satu standar pelayanan. Hal ini dilakukan guna memaksimalkan pemberian layanan kepada masyarakat.
“Saat ini masih ada tiga kategori kelas dalam pelayanan BPJS Kesehatan. Pemerintah mulai melakukan transisi pelayanan menjadi dua kelas yakni A dan B yang nantinya sampai pada titik ideal yakni satu kelas terstandar,” kata Muttaqien, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dalam Webinar Media Workshop Anugerah Jurnalistik dari BPJS Kesehatan dengan tema “Jaminan Kesehatan Nasional dan Adaptasi Kebiasaan Baru”, Jumat (23/10/2020).
Menurut dia, jika masih ada kelas-kelas seperti itu kesannya seperti jaman penjajahan Belanda. Dimana saat itu pribumi yang ada dibawah dan non pribumi. Pemerintah ingin menyetarakan standar pelayanan.

Sementara itu Direktur Perluasan dan Pelayanan BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari menyatakan, per Oktober 2020 tercatat sudah 83 persen penduduk Indonesia menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional. Jumlahnya, mencapai 223.059.270 jiwa dan terus mengalami peningkatan dari waktu ke waktu.
Pihaknya akan terus berusaha memaksimalkan layanan dengan melakukan digitalisasi melalui JKN Mobile sebagai upaya memudahkan akses peserta. “Sekarang platform di JKN Mobile lebih lengkap, kami berharap hal ini akan memudahkan masyarakat, terutama di masa pandemi,” ujarnya.
Sedangkan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengungkapkan, konsep layanan satu kelas dengan standar yang jelas sangat penting untuk menyudahi model pelayanan warisan kolonial. Pasalnya negara lain saat ini sudah menerapkan sistem pelayanan satu kelas yang diharapkan juga bisa diikuti Indonesia.
Indonesia seharusnya menerpkan sistem pelayanan satu kelas. Pasalnya Nigeria saja sudah menerapkannya. Memang perlu dilakukan secara bertahap, misalnya dimulai dari Jawa dulu yang ketersediaan rumah sakit dan dokter spesialisnya cukup. Setelah itu baru bisa dmulai secara nasional.
Soal BPJS Kesehatan melakukan digitalisasi diingatkan agar pelayanan dimulai dari fasilitas kesehatan tingkat 1 hingga lanjutan. Pasalnya sampai kini masyarakat peserta masih dilingkupi kecurigaan adanya pembedaan pelayanan.
Hal ini diperlukan demi mendukung transparansi pelayanan pada pasien misalnya soal ketersediaan kamar agar tak menimbulkan kecurigaan. “Jangan sampai pasien curiga misalnya kok saya JKN tidak mendapat kamar tapi yang asuransi lain atau pribadi langsung dapat kamar,” ujarnya. (*/fs)







Komentar