oleh

Gubernur Anies Surati Jokowi Memohon Karantina Ibu Kota

POSKOTA.C0 – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku telah engajukan surat ke Presiden Jokowi untuk permohonan karantina wilayah Ibukota.

Sebab cerit Anies, keputusan karantina wilayah adalah kewenangan pemerintah pusat. Sedangkan Pemerintah Provinsi bisa untuk mengusulkan ke Presiden.

Dikatakan gubernur, di dalam usulannya Pemprov DKI juga disebutkan beberapa sektor yang harus tetap tetap jalan apabila pemerintah pusat memutuskan adanya karantina wilayah DKI Jakarta.

Kelima sektor itu adalah energi, pangan, kesehatan, komunikasi, dan keuangan.

“Tidak terbatas lima. Yang pasti kebutuhan pokok tetap harus bisa berkegiatan seperti semula,” cerita Anies, Senin (30/3/2020).

Anies mengaku telah menyiapkan semua skenario terkait apa pun yang akan menjadi keputusan pemerintah pusat. Di antaranya, distribusi logistik sampai masyarakat dan pembatasan transportasi jarak jauh keluar-masuk Jakarta.

“Kita menyiapkan untuk semua langkah terkait arahan bapak presiden terkait pembatasan sosial berskala besar, dan itu sesuai dengan Undang-undang No 6/2018 tentang kekarantinaan kesehatan pembatasan sosial skala besar,” lanjut Anies.

Di antaranya membatasi kegiatan ibadah yang berbentuk pengumpulan umat, membatasi jam operasional transportasi, membatasi kegiatan perkantoran lewat imbauan work from home, meniadakan KBM tatap muka di seluruh sekolah, menutup tempat hiburan dan rekreasi, serta mereview seluruh perizinan acara yang berpotensi mengundang kerumunan massa. (d)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *