JAKARTA–Anggota DPR RI Anwar Sadad segera dipanggil kembali penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) 2021-2022. KPK telah menetapkan 21 orang tersangka hasil pengembangan kasus dana hibah tersebut.
Hal itu dikatakan Juru Bicara KPK Tessa Mardhika terkait pemanggilan terhadap saksi Anwar Sadad. “Penyidik sudah menyiapkan jadwalnya,” kata Tessa, Kamis (21/11/2024).
Kapan pastinya Anggota DPR Anwar Sadad akan dipanggil, Tessa mengaku belum menerima informasi dari tim penyidik yang menangani perkara tersebut. “Dipastikan segera mengumumkan apabila jadwalnya telah ditetapkan oleh tim penyidik,” ujarnya.
Sebelumnya Anwar Sadad dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan di KPK pada Selasa (22/10/2024). Namun Anwar hanya mengirimkan surat meminta penjadwalan ulang tanpa menyebutkan alasan ketidakhadirannya atas panggilan penyidik KPK.
Anwar Sadad dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024. KPK menduga Anwar mengetahui banyak masalah proses dana hibah tersebut.
Untuk diketahui, pada Jumat (12/7/2024) pihak KPK telah mengumumkan 21 orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus itu. Rincian dari 21 tersangka, empat orang di antaranya sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Dari empat tersangka penerima suap, tiga orang diantaranya diketahui sebagai penyelenggara negara. Satu tersangka adalah staf dari penyelenggara negara.Sementara dari 17 tersangka pemberi suap, 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua tersangka sebagai penyelenggara negara.
Menurut Tessa Mahardhika, penetapan 21 tersangka itu berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2024.
Terbongkarnya kasus suap ini hasil pengembangan dari OTT (operasi tangkap tangan) terhadap Sahat Tua P. Simanjuntak yang saat itu menjabat sebgai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur. Sahat Tua P. Simanjuntak sendiri telah divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya.(Omi)







Komentar