oleh

Warga Cluster Beryl Permata Tolak Pengembang Bangun Rumah Ibadah di Atas Lahan Taman RTH

TANGERANG – Warga perumahan Cluster Beryl Permata Tangerang  menagih janji pihak developer untuk tetap mempertahankan Taman Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang  selama ini digunakan warga. Mereka keberatan jika lahan RTH itu dibangun rumah ibadah sebagai upaya kewajiban pengembang.

Lahan RTH berupa taman sebagai sarana prasarana yang  merupakan kewajiban dari pihak developer PT IG. Namun warga merasa heran karena secara sepihak sudah dilakukan proses alih fungsi untuk pembangunan rumah ibadah.

Sejumlah warga mengaku ketika membeli unit rumah di Cluster Beryl, Permata Tangerang, di set plane tersedia taman RTH. Bahkan, selama ini telah berfungsi sebagaimana mestinya. Oleh karenanya, penghuni jadi heran jika tiba-tiba berubah fungsi dan sudah berdiri sebuah bangunan rumah ibadah.

“Padahal, ketika sejak awal kami sudah keberatan jika taman RTH itu ingin dipakai untuk bangunan rumah ibadah. Kenapa harus memakai lahan Taman RTH? Warga kan sangat membutuhkan. Apalagi, lahannya itu berstatus jalur hijau,” tutur warga berinisial ST, Kamis (24/10).

Menurut pria yang sudah t cukup lama tinggal di Cluster Beryl tersebut, Taman RTH di situ jelas banyak memiliki manfaat bagi warga penghuni. Bukan hanya bagi anak-anak mereka, tapi berfungsi sebagai lahan resapan air. Apalagi berada persis di sebelah Sungai Cirarab. “Dengan adanya Taman RTH ternyata dapat meminimalisir banjir, jika musim penghujan tiba. Bahkan, kita pernah mengalami terendam banjir hingga sebatas pinggang orang dewasa,” paparnya.

Sejumlah warga menegaskan menolak pembangunan rumah ibadah di atas lahan fasum RTH. “Kalau mau bangun rumah ibadah, tolong jangan korbankan hak-hak warga, apalagi terkait keberadaan Taman RTH yang tiba-tiba dialihfungsikan,” timpal warga lainnya.

Warga juga  sudah mengecek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang. Diketahui bahwa status dari lahan atau tanah yang dijadikan RTH di Cluster Beryl tersebut, masih tetap sebagai jalur hijau yang tidak bisa begitu saja atau seenaknya dialihfungsikan.

Hal senada juga dikatakan YE, juga sebagai warga penghuni di Cluster Beryl. Ia bilang saat mau memberi unit rumah, karena pihak developer menawarkan ada tersedia Taman RTH yang bisa bermanfaat bagi anak-anak dan warga. Selain itu, ia membeli dengan harga mahal yakni mencapai Rp 1 miliar lebih. “Sebenarnya, kami sebagai warga penghuni, tak masalah jika dibangun sarana ibadah di lingkungan Cluster Beryl tapi jangan mencaplok RTH,” tuturnya.

Atas dasar itu, sejumlah warga  mendatangi kantor pengembang dan juga ke instansi terkait. Mulai dari Ketua RW 06, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, MUI setempat hingga Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang. Mereka mendapat info dari petugas bahwa alih fungsi Taman RTH Cluster Beryl adalah sebuah pelanggaran.

Ketua RT 06 RW 06 Ery Kusnanto saat diminta konfirmasi wartawan menyatakan bahwa hal itu bukan kewenangannya untuk menjawab. “Sebenarnya, warga tidak menolak. Hanya berbeda pendapat saja, Pak. Tolong jangan dipelintir,” jawab Erry lewat WhatsApp (WA) dan minta agar konfirmasi kepada pengembang. (jo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *