oleh

Warga Cigudeg Rumpin Bogor Dapat Bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat

BOGOR – Warga Cigudeg, Rumpin, Rengasjajar, dan sekitarnya di Kabupaten Bogor yang terdampak kebijakan penutupan tambang, akhirnya mendapat bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Kebijakan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi atau KDM ini, dengan menyalurkan dana kompensasi kepada 9.300 warga di tiga wilayah tersebut.

KDM berharap, melalui kebijakan ini, diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus menjadi langkah awal pemulihan ekonomi setelah penutupan tambang diberlakukan beberapa waktu lalu.

“Pagi hari ini Pemprov Jabar mulai menurunkan dana kompensasi secara bertahap pada warga yang terdampak dari penutupan tambang. Ada 9.300 orang lebih penerima,” kata KDM dalam rekaman video yang diterima wartawan, Senin 3 November 2025.

Mantan Bupati Purwakarta dua periode ini menjelaskan, penyaluran dana kompensasi bagi warga di tiga kecamatan ini, dapat memberikan manfaat positif bagi ekonomi keluarga.

Ia menjelaskan, kebijakan penutupan tambang diambil untuk menjaga infrastruktur jalan Parung Panjang yang telah dibangun, agar tidak kembali rusak akibat aktivitas truk pengangkut yang melebihi kapasitas.

“Penutupan sementara tambang untuk mengambil langkah-langkah strategik bagi kepentingan, karena pembangunan bukan pengrusakan. Tapi pembangunan adalah menjaga keseimbangan alam, manusia, lingkungan, dan melahirkan keadilan sosial,” paparnya.

Mantan anggota DPR RI ini menegaskan, pajak yang dibayarkan masyarakat dan digunakan untuk pembangunan harus kembali dirasakan oleh rakyat, terutama mereka yang terdampak langsung dari kebijakan pembangunan.

“Agar pajak yang diperoleh oleh pemerintah harus kembali kepada masyarakat, terutama masyarakat yang terdampak dari sebuah kebijakan pembangunan,” tegas Dedi.

Sebelumnya, melalui surat bernomor 7920/ES.09/PEREK tertanggal 25 September 2025, Gubernur Jabar menegaskan penghentian sementara seluruh aktivitas tambang mulai 26 September 2025.

Keputusan itu diambil setelah Pemerintah Provinsi melakukan evaluasi terhadap Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 144/HUB.01.01.01/PEREK mengenai pembatasan kegiatan tambang dan operasional angkutan barang di wilayah tersebut.

Hasil evaluasi pada 19 September 2025 menunjukkan masih banyak persoalan yang belum terselesaikan, terutama terkait aspek lingkungan, keselamatan jalan, dan penataan tata ruang wilayah. (yopy/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *