POSKOTA.CO – Melihat perkembangan pandemi Covid-19 yang masih cukup tinggi membuat jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Komisi Fatwa MUI Kota Depok melalui Wali Kota Depok Mohammad Idris yang sekaligus ketua Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 mengambil kesepakatan bersama bahwa takbir keliling dan Salat Idul Fitri 1441 Hijriah tidak dilaksanakan di lapangan atau tempat terbuka.
“Kami sepakat bahwa penyelenggaraan Salat Idul Fitri dilaksanakan di rumah dengan keluarga inti, dan tidak diperkenankan untuk dilaksanakan secara berjemaah di masjid, musala atau lapangan,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris, Selasa (19/5/2020).
Kebijakan itu sesuai kesepakatan bersama antara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Forkopimda Kota Depok, MUI Kota Depok, Komisi Fatwa MUI Kota Depok, dan Dewan Pakar, pada Kamis (14/5/2020).
Menurut Mohammad Idris, imbauan ini dilakukan untuk kemaslahatan dan keselamatan masyarakat banyak mengingat penyebaran kasus Covid-19 masih terjadi di seluruh wilayah Kota Depok.
“Paling tidak kegiatan tersebut diharapkan dapat menekan jumlah data positif yang terkena Covid-19,” ujarnya. (anton)







Komentar