oleh

Tidak Patuhi PSBB, Satu Toko Pakaian Ditutup Satpol PP Kota Depok

POSKOTA.CO – Sedikitnya 45 tempat panti pijat dan tempat usaha di Kota Depok ditutup sementara terkait penanganan Covid-19 sejalan program Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) untuk menghindari terjadinya kerumunan masyarakat terkait pandemi Covid-19.

“Sedikitnya ada lebih dari 45 tempat usaha yang bandel di Kota Depok terpaksa diberikan sanksi penutupan sementara terkait penanganan Covid-19 dan dalam masa PSBB,” kata Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdiany didampingi Kasi Trantibum Kota Depok Agus Muhamad, Selasa (12/5/2020).

Untuk yang terakhir penutupan tempat usaha dilakukan di sebuah toko pakaian di Kecamatan Cipayung setelah tim gabungan Satpol PP Depok menerima laporan masyarakat adanya tempat usaha jualan pakaian masih buka di saat PSBB ini. Sebelum penutupan, pihaknya sudah mengingatkan seluruh tempat usaha yang berpotensi mengumpulkan banyak orang untuk tutup terkait penyebaran Covid-19.

Menurut Lienda, pihaknya telah mengingatkan kepada pemilik toko untuk tidak buka selama PSBB. Jika melanggar, akan diberikan teguran tertulis dan diberikan sanksi administrasi.
“Penutupan tempat usaha itu untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di saat berlakunya PSBB. Kami juga berharap masyarakat dapat mematuhi aturan yang ada untuk keselamatan diri sendiri dan keluarga dari penyebaran virus Corona,” ujarnya. (anton)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *