POSKOTA.CO – Pemerintah Kota Depok tidak akan tinggal diam dan siap menindak tegas bahkan menutup Kafe Kris di Jalan Raya Bogor, Tapos jika masih saja membandel dan membuka usaha hingga dini hari di masa pandemi Covid-19.
“Kami siap menindak tegas tempat usaha tersebut terlebih ada keluhan warga terkait jam operasional hingga dini hari di masa pandemi Covid-19 wilayah Kota Depok,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Depok Lienda Ratnanurdiany didampingi Kabid Penertiban Satpol PP Depok Taufiqurahman, Rabu (28/10/2020) malam.
Kondisi pandemi Covid-19 di Kota Depok yang kembali masuk zona merah tentunya perlu diwaspadai seluruh lapisan masyarakat terlebih pemilik tempat usaha seperti kafe yang seharus taat memgikuti aturan yang berlaku khususnya protokol kesehatan termasuk Perda larangan menjual miras di kafe tersebut.
Menurut Lienda, Kafe Kris di salah satu ruko pinggir Jalan Raya Bogor, Tapos sebetulnya pernah ditindak tegas saat tim gabungan Satpol PP melalukan razia miras beberapa waktu lalu, dan pemilik sudah membuat surat pernyataan.
“Jika memang masih membandel, jelas kami akan tindak tegas bahkan bisa disegel tempat usaha tersebut,” tandasnnya.
Sementara itu, Dudi, pengelola Kafe Kris malah sempat menantang keluhan warga terkait menjual minuman keras dan bukan sampai dini hari. “Silakan lapor ke Satpol PP Depok. Memang kami takut,” gerutunya.
Sedangkan, Wahyu, seorang warga sekitar mengatakan, kegiatan usaha di ruko Jalan Raya Bogor tidak hanya kafe yang buka sampai pagi, tapi ada tempat karaoke dan panti pijat. Terlebih di masa pandemi Covid-19 yang dapat menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19.
“Warga sekitar sudah berulang kali minta Pemkot Depok khususnya petugas Satpol PP menindak tempat tersebut, namun sampai saat ini belum ada gerakan ke arah sana,” ujarnya kecewa. (anton)
Komentar