POSKOTA.CO – Dar, der, dor suara alat manual palu godam tenaga Kuli Kasar (Kukas) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat membongkar paksa pembangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terletak di Jalan Paseban Raya no: 13, Paseban, Senen, Kamis (3/12/2020).
Pantauan di lokasi pembongkaran, tidak ada perlawanan dari pemilik bangunan. Kepala Sektor (Kasektor) CKTRP Kecamatan Senen, Benny Kris Dwicahyadi mengatakan, pembangunan tiga lantai ini karena tidak memiliki IMB, makanya diusulkan Rekomendasi Teknis (Rekomendasi) ke Satpol PP untuk dibongkar. “Informasinya IMB sedang diurus pemilik,” ujarnya.
Sementara itu, staf Satpol PP Jakarta Pusat, Dawud menambahkan, ada 40 petugas gabungan terdiri dari, Satpol PP, Garnisun, Polri, aparat kecamatan dan kelurahan, dan petugas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) yang dilibatkan dalam pembongkaran bangunan ini juga dipantau Irbanko Jakarta Pusat.
“Pembongkaran bangunan, Jalan Paseban Raya no: 13 Paseban, dibongkar menggunakan alat manual palu, godam dan mesin las tenaga Kukas Satpol PP Jakarta Pusat,” tandasnya. (van)







Komentar