oleh

Satpol PP Bongkar Bangunan Lima Lantai Tak Berizin di Jalan Rasela 1 Jakpus

POSKOTA.CO – Pembangunan lima lantai tidak berizin di kawasan Jalan Rajawali Selatan (Rasela) 1, RT 005/02 Gunung Sahari Utara, Sawah Besar, Jakarta Pusat, hari ini Selasa (22/11/2022), dibongkar petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat.

Saat pembongkaran berlangsung mengerahkan ratusan petugas gabungan dengan alat manual ini, tidak ada protes dari pemilik bangunan alias pasrah.

Sebelum dibongkar, warga setempat memprotes lantaran kebisingan dengan sarang burung walet yang ada di bangunan itu. “Pembangunan lima lantai yang digunakan untuk sarang burung walet di Jalan Rajawali Selatan (Rasela) 1, RT 005/02 Gunung Sahari Utara, Sawah Besar, Japus yang dikeluhkan warga sudah dibongkar petugas Satpol PP Jakarta Pusat,” ucap M Arfai LMK, didampingi Ketua RW 02Gunung Sahari Utara, Sawah Besar.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Jakpus Aji Kumula didampingi Kasatpol Kecamatan Sawah Besar Darwis Silitonga, menerangkan, pembongkaran mengerahkan kurang lebih seratus petugas gabungan untuk membantu pembongkaran bangunan tidak berizin di Jalan Rasela 1 RT 005/02 Gunung Sahari Utara, Sawah Besar itu. “Yang dibongkarin bagian pada lantai 3, 4 dan 5. Pembongkaran menggunakan alat manual, mesin potong, gunting besi, genset dan lain-lain,” kata Aji Kumala di lokasi pembongkaran.

Lanjut Aji menambahkan, pihaknya membongkar bangunan lima lantai tidak berizin tersebut berdasarkan rekomendasi teknis (rekomtek) dari Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Pusat.

“Usulan bongkar bangunan itu dari Sudin CKTRP Jakpus ditambah lagi ada keluhan dari warga setempat. Tidak ada perlawanan saat pembongkaran. Kurang lebih ada seratus petugas gabungan terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, Sudin Nakertrans dan Energi, ASN kecamatan, kelurahan, KPKP, CKTRP dan lain-lain,” ungkap Aji Kumala seraya menambahkan, pembongkaran berdurasi tujuh jam. (*/van)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *