POSKOTA.CO – Ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Pedati yang dibongkar, kini menuntut janji Pemerintah Kota Bogor. Mereka mendatangi Pasar Bogor Unit Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPPJ), Selasa (2/6/2020).
Kedatangan ratusan pedagang ini, untuk menagih lapak tempat relokasi yang dijanjikan oleh Pemkot Bogor melalui PPPJ dan Dinas UMKM. Massa menilai, lokasi yang di sediakan, tidak layak untuk berjualan.
Itang, perwakilan pedagang kepada wartawan mengatakan, pedagang yang datang ke pengelola pasar, sebelumnya lebih dulu melakukan survei kelayakan tempat yang di janjikan.
“Apakah layak atau tidak. Ternyata nggak layak. Akhirnya kami datang ke pengelola pasar,” kata Itang.
Menurut pedagang, relokasi yang dilakukan Pemkot Bogor, jelas tidak sesuai dengan Perda nomor 11 tahun 2019 tentang PKL, maupun aturan perundangan lainnya.
Hingga saat ini, pedagang belum mendapatkan Tanda Daftar Usaha (TDU) dan belum mendapatkan hak tempat untuk berjualan di Pasar Bogor sesuai dengan yang dijanjikan Walikota Bogor, Bima Arya.
“Kami pedagang menilai bahwa tempat penampungan pedagang di Pasar Bogor ini tidak layak. Relokasi PKL ini tidak sesuai dengan Perda nomor 11 tahun 2019. Kami menuntut hak- hak kami sebagai pedagang sesuai dengan yang dijanjikan pemerintah,” tegasnya.
Dia juga mempertanyakan soal SK tim penataan terpadu bersama karena secara undang-undang harusnya relokasi pedagang kaki lima itu ada tim kordinasi dan melibatkan unsur pedagang.
“Bagaimana dengan kelayakan gedungnya, kemudian tempat usahanya secara ekonomi maupun lain lainnya, termasuk ventilasi udara, saluran pembuangan air dan lain sebagainya. Kami berharap Pemkot melakukan kaji ulang dan tempat relokasi di Pasar Bogor ini sangat tidak layak,” ujarnya.
Uji Syam, pedagang lain mengatakan, ia dan ratusan rekan pedagang merasa keberatan, karena memang PKL direlokasi atas nama peraturan, sementara peraturan peraturan itu pula yang tidak dilaksanakan.
“Kami mohon, tolong di kaji ulang semua harus sesuai aturan. Kami semua mengikuti aturan, sampai hari ini saya pastikan jalan Lawang Seketeng dan Jalan Pedati steril tidak ada bangunan semi permanen. Ini sudah komitmen kami,” tegas Uji.
Pedagang juga menolak jika dialihkan ke tempat lain. Pasalnya, perjanjian awal tempat berjualan direlokasi ke Pasar Bogor.
“Kami ingin mendapatkan tempat berjualan yang layak sesuai dengan yang dijanjikan oleh Walikota,” ucapnya.
Kepala Unit Pasar Bogor, Untung Tampubolon menerima kedatangan PKL. Setelah dilakukan dialog, akhirnya para pedagang membubarkan diri.
Untung mengatakan, kedatangan pedagang untuk mempertanyakan soal lahan yang disiapkan oleh PPPJ di Pasar Bogor, baik di lantai 1, 2, dan 3.
Semua pedagang akan dimasukan kedalam pasar sesuai dengan komoditinya masing masing.
Menurut dia, para pedagang meminta tempat berjualan agar tidak terlalu kecil. Kedua, di jalan roda steril pedagang.
Pihaknya selaku kepala pasar hanya bisa mengakomodir 696 pedagang yang di bongkar.
“Tempat yang bisa kita berikan untuk para pedagang itu 439 di Pasar Bogor. Sisanya akan ditampung di pasar Cumpok dan Sukasari,” katanya.
Untung menyebutkan, dari 696 pedagang eks Lawang Saketeng dan Pedati, sudah ada sekitar 250 pedagang yang daftar. Dia mengimbau agar pedagang mendaftar dulu.
“Terkait keluhan dari pedagang, akan disampaikan kepada pimpinan Direksi PPPJ. Ketika pedagang sudah daftar, maka mereka akan menjadi binaan PPPJ. Kalau tidak tertampung, maka akan dialaihkan ke pasar yang lain,” tegas Untung. (ymd)







Komentar