oleh

PWI dan IJTI Beri Pelatihan Kehumasan Jajaran Polres Metro Depok

DEPOK – Ada lima peran penting dan tugas kehumasan terlebih di jajaran Polri yang tentunya wajib serta harus diketahui mereka dipercaya bertugas di lingkungan tersebut selain.

“Peran dan fungsi tugas Kehumasan Polri selain membina hubungan masyarakat dan menyampaikan informasi kepada publik atau masyarakat luas namun juga harus mampu mengelola informasi, data dan dokumentasi yang dapat diakses masyarakat,” kata Ketua PWI Kota Depok Rusdy Nurdiansyah, didampingi anggota IJTI Kota Depok Melly, saat Diskusi dan Pelatihan Kehumasan di jajaran Mapolres Metro Depok, pada Senin (3/3/2025).

“Kelima peran atau tugas tersebut antara lain, memberikan informasi kepada publik internal dan eksternal, membina hubungan harmonis antara organisasi dengan publik, mencegah timbulnya rintangan psikologis antara organisasi dan publik, menciptakan ketertarikan publik terhadap organisasi, mengelola opini publik, serta menjaga transparansi, pemahaman, dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” papar Rusdy, dalam keterangannya yang diterima POSKOTAONLINE.COM, Selasa (4/3/2025).

Kegiatan Diskusi dan Pelatihan Kehumasan di Mapolres Metro Depok merupakan inisiatif Seksi Humas Polres Depok menggandeng PWI Kota Depok dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kota Depok diikuti Kasi Humas beserta seluruh jajaran Humas Polrestro Depok hingga tingkat polsek. Lalu dari Satlantas, Satreskrim, Satnarkoba, Satintelkam, Satbinmas, Sidokkes, Satsamapta, Bagian SDM, Bagian Operasional, dan Bagian Regiden.

Selain sebagai penyampaian infoemasi ke masyarakat, imbuh Rusdy, penting juga diketahui untuk membedakan produk pers yang dihasilkan media online dan media sosial (medsos). “Untuk produk pers dapat dipertanggungjawabkan dan memiliki kode etik, sedangkan medsos tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.

Tidak itu saja, peran humas juga diharapkan mampu dan dapat menyeleksi para wartawan yang berrugas tentunya dengan meminta tanda pengenal atau dapat juga langsung mengecek nama wartawan tersebut melalui website di Dewan Pers yakni dewanpers.or.id.

Ditambahkan Rusdy, dapat juga mengecek keberadaan wartawan ke organisasi yang memayunginya yang merupakan konsituen Dewan Pers yakni ke PWI, IJTI, Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), dan Pewarta Foto Indoensia (PFI). “Jika ada orang yang mengaku-ngaku wartawan, tidak usah dilayani, kalau berbuat di luar ketentuan bisa saja dipidanakan,” tegasnya. (*/anton)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *