JAKARTA – Direktur Utama PAM Jaya Arief Nasrudin mengungkapkan kualitas air minum yang disuplai kepada pelanggan telah memenuhi standar kesehatan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 492 Tahun 2010. Untuk memastikan hal tersebut, pihaknya secara rutin melakukan uji laboratorium terhadap suplai air.
“Kami memastikan bahwa suplai air kepada pelanggan memenuhi standar kesehatan. Laboratorium kami terus mengawasi kualitas air agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Arief kepada wartawan di Jakarta, Selasa (4/3/2025).
Arief menegaskan, pengukuran kualitas air dilakukan melalui tiga indikator utama, yaitu ambang batas klorin, tingkat kekeruhan (turbidity), dan mikrobiologi. “Turbidity merupakan ukuran kekeruhan atau kejernihan air yang dipengaruhi oleh partikel organik maupun anorganik, mikroorganisme, serta zat padat terlarut. Tingkat turbidity-nya saat ini adalah yang terbaik di Indonesia. Saat ini sudah sampai di angka 0,4,” jelasnya.
Arief berharap melalui proses pengawasan ketat dan uji laboratorium yang berkelanjutan, setiap tetes air yang dialirkan ke pelanggan tetap berkualitas dan sesuai standar kesehatan. “Hasil pengukuran sampel air oleh petugas kemudian diinformasikan kepada pelanggan, sehingga pelanggan mengetahui kualitas air yang sudah diterimanya sudah memenuhi syarat kesehatan air olahan,” tuturnya. (jo)







Komentar