oleh

Proyek Pengembangan Situ Tujuh Muara Sawangan Diduga Melanggar Perizinan, Warga Melaporkan ke Menteri PU

DEPOK – Proyek pengembangan Situ Tujuh Muara, Kecamatan Sawangan yang memiliki luas 28,2 Ha dipertanyakan warga. Pengembangan dengan mengguruk tanah merah lima meter dari pinggir dan dibangun turap permanen dinilai melanggar aturan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung Cisadane sebagai daerah resapan air dan menjadi lainnya.

“Situ tersebut memiliki fungsi sangat vital sebagai daerah resapan sekaligus penampung air utama dengan tujuh saluran masuk (inlet) dan satu saluran keluar (outlet), ” kata Ketua Paguyuban Nangka Valley sekaligus perwakilan Forum Peduli Situ 7 Muara, Fajar Sidik, Kamis (2/7).

Menurutnya masyarakat secara resmi juga telah melaporkan ke Menteri Pekerjaan Umum melalui kanal pengaduan ‘Halo Pak Dody’ melalui surat No. surat 005/PAGUYUBAN-NV/III/2026. Forum Peduli Situ 7 Muara melaporkan adanya dugaan pelanggaran berat terhadap kawasan badan air Situ 7 Muara atau yang juga dikenal sebagai Situ Sawangan/Bojongsari.

Menurut Fajar, kondisi tersebut berpotensi mengurangi kapasitas tampung air Situ 7 Muara sehingga dikhawatirkan berdampak terhadap fungsi ekologis kawasan.

“Informasi yang kami terima, hasil verifikasi BBWS menyatakan kegiatan tersebut tidak sesuai dengan perizinan atau ketentuan yang diberikan. Bahkan saat tim turun ke lokasi, pekerjaan sempat diminta untuk dihentikan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Depok, Abdul Rahman mengaku, langsung melakukan pengecekan terhadap seluruh dokumen perizinan milik PT Pakuan selaku pengembang, termasuk menurunkan petugas ke lokasi untuk memastikan kondisi sebenarnya.

Lokasi pembangunan dipastikan berada di kawasan sempadan situ yang dalam site plan resmi Pemkot Depok, ditetapkan sebagai kawasan yang tidak boleh didirikan bangunan. “Di site plan yang kami miliki, lokasi tersebut merupakan kawasan sempadan. Artinya tidak boleh ada bangunan apa pun di lokasi itu,” tegasnya.

Penggembang jelas melakukan pelanggaran tersebut, kata Abdul Rahman, pembangunan kolam renang dan fasilitas lainnya juga belum mengurus persetujuan BBWSCC.

“Artinya rekomendasi teknis yang menjadi dasar perubahan pemanfaatan kawasan hingga kini belum diterbitkan namun pembangunan fisik justru telah berlangsung di lapangan,” katanya. (anton)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *