JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meluruskan informasi tentang dana Rp 14,6 triliun yang ditempatkan di bank dalam bentuk deposito dan giro. Menurutnya dana milik Pemprov DKI itu akan dipergunakan untuk berbagai pembayaran yang akan jatuh tempo hingga akhir Desember 2025.
Pramono pun menegaskan tidak ada perbedaan data baik di Kementerian Dalam Negeri, Bank Indonesia, maupun di Pemprov DKI terkait hal ini. “Itu bukan dana lebih yang mengendap atau sengaja disimpan, melainkan untuk pembayaran proyek akhir tahun. Bahkan perkiraannya Pemprov masih kurang beberapa triliun rupiah untuk mencukupinya,” kata Pramono kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/10).
“Jadi kalau Jakarta, baik di Kemendagri, kami mengecek sendiri, maupun di BI, tidak ada perbedaan. Jumlah yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Bapak Purbaya yang menyebut angka Rp14,6 triliun itu betul. Ada da dua jenis penyimpanan yaitu, pertama dalam bentuk deposito dan yang kedua berupa giro,” jelasnya.
Pramono menjelaskan, dana tersebut telah dialokasikan untuk menyelesaikan berbagai pembayaran yang akan jatuh tempo hingga akhir Desember. “Dua-duanya diperbolehkan dan dua-duanya kita gunakan untuk menyelesaikan pembayaran-pembayaran yang akan muncul sampai dengan akhir Desember,” kata dia.
Pramono memperkirakan, kebutuhan anggaran Pemprov DKI yang harus dibayarkan untuk pelaksanaan berbagai program hingga akhir Desember, yakni sekitar Rp16-Rp18 triliun. “Jadi, dana sebesar Rp14,6 triliun yang ada di bank itu juga masih belum mencukupi. Kami masih kurang. Maka kalau Pak Purbaya jadi mentransfer ke Bank Jakarta Rp10 triliun, maka pasti saya akan manfaatkan kesempatan itu,” lanjut Pramono.
Skema pembayaran berbagai proyek di akhir tahun memang mengikuti pola pembayaran di tahun-tahun sebelumnya. Pada Desember 2023 lalu, lonjakan kebutuhan pembayaran belanja mencapai Rp16 triliun dan pada Desember 2024 mencapai Rp18 triliun. (jo)







Komentar