oleh

PN Jakpus ‘Lockdown’ Kedua Kalinya, Dua ASN Positif Covid-19

POSKOTA.CO-Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk kedua kalinya kembali menghentikan segala aktivitas di gedung pengadilan. Langkah ini diambil setelah dua ASN pengadilan dinyatakan positif Covid-19.

Bahkan kini semua pegawai PN Jakpus akan melaksanakan rapid dan swab test menyeluruh. “Ada 2 ASN di PN Jakarta Pusat positif terpapar Cvid-19. Pada hari ini sudah dilaksanakan rapid test secara keseluruhan. Bagi yang nantinya hasil rapid test-nya reaktif, maka akan dilanjutkan swab test-nya,” kata Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono, Selasa (6/10/2020).

Menurutnya, hasil rapid test, ada 40 orang pegawai PN dinyatakan reaktif terdiri atas hakim dan ASN staf pengadilan. Untuk mencegah penularan, PN Jakpus akan menghentikan aktivitas di gedung pengadilan selama tiga hari. Penutupan dilakukan mulai Rabu (7/10) hingga Jumat (9/10/2020).

Sebelumnya, PN Jakpus juga pernah menutup sementara gedung pengadilan usai ada hakim hingga pegawai pengadilan reaktif Corona. Penutupan itu dilakukan mulai 25 Agustus hingga 1 September 2020.(omi/sir)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *