JAKARTA – Puluhan penghuni Apartemen Gardenia Boulevard (AGB), Jakarta Selatan yang berusaha membentuk panitia musyawarah (Panmus) Persatuan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) kecewa dengan sikap Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta serta beberapa penghuni yang menolak pembentukan tersebut.
“Pembentukan P3SRS tersebut sesuai Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 4 Tahun 2025, khususnya mengenai hak suara perwakilan developer dalam Panmus dalam mengambil keputusan berkaitan dengan semua penghuni AGB, ” ucap Ibu Tia, salah satu pengagas terbentuknya P3SRS di AGB Jaksel, Senin (21/9).
Protes tersebut disampaikan dalam audiensi yang berlangsung di DRPK DKI Jakarta belum lama ini karena berkaitan tindak lanjut atas pengaduan para pemilik kepada Gubernur DKI Jakarta.
Pembentukan Panmus harus dilihat secara menyeluruh karena karena terdapat persoalan mengenai kedudukan dan hak suara wakil pelaku pembangunan, katanya karena masih ada kekosongan aturan hal suara yang pada tafsir terhadap Permen PKP Nomor 4 Tahun 2025.
“Aturan tersebut memang mengatur komposisi Panmus yang terdiri dari unsur pemilik serta wakil pelaku pembangunan. Namun, menurutnya, tidak terdapat ketentuan yang secara eksplisit memberikan hak suara kepada developer dalam pengambilan keputusan Panmus, ” ujarnya.
Ini fundamental. Kekosongan norma tidak boleh diartikan memberi hak kepada pihak yang punya konflik kepentingan. “Ikut musyawarah beda dengan ikut menentukan hasil voting,” tegasnya.
“Kami sudah surati dua kali ke Dinas, tidak ada penyelesaian. mengadu ke Gubernur, tapi yang mengadili aduan kami adalah Dinas yang kami laporkan. Kami minta forum netral tidak dikabulkan. Kami merasa dipingpong,” ujarnya.
Pihaknya berharap Dinas PRKP DKI menjalankan fungsi pembinaan secara netral, bukan mengambil keputusan sepihak atas persoalan yang masih dipersoalkan para pemilik. “Kami menilai Dinas ini pembina, bukan pemberi keputusan sepihak,” ujar Ibu Lia, warga lainnya.
Persoalan masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) kini juga turut disoroti pemilik menolak apabila masa berlaku HGB dijadikan alasan untuk mempercepat proses pembentukan P3SRS tanpa terlebih dahulu menyelesaikan keberatan terkait legalitas Panmus, tuturnya.
“Kenapa isu HGB baru muncul saat Panmus kami persoalkan? HGB mau habis sudah tahu bertahun-tahun lalu. Timeline pembentukan P3SRS dari Pemkot Jaksel saja tidak jalan,” katanya. (anton/fs)







Komentar