oleh

4 Tahun Jadi DPO Kejari Tangerang, Terpidana Penipuan Dibekuk Jaksa Eksekutor di Tegal

TANGERANG – Buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Yan Aditio Kusuma Halid alias Tio bin Nur Holid, akhirnya ditangkap setelah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Terpidana kasus penipuan itu diamankan tim gabungan di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Yan ditangkap Tim Intelijen Kejari Kota Tangerang bersama Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 10.41 WIB. Yan terlibat penipuan modus pembelian besi senilai Rp 1,9 miliar dari sebuah perusahaan.

Terpidana ditangkap di Desa Kademangaran, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal. Saat diamankan, Yan disebut bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berlangsung aman dan lancar.

Kepala Kejari Kota Tangerang Pradhana Probo Setyarjo melalui Kasi Intelijen Fardana Kusumah mengatakan penangkapan dilakukan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Yang bersangkutan merupakan DPO Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan berhasil diamankan di Kabupaten Tegal. Pada saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga seluruh proses berjalan dengan aman dan lancar,” kata Fardana, Selasa (22/9/2026).

Perkara Yan telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1321 K/Pid/2022 tertanggal 15 Desember 2022. Dalam putusan tersebut, MA mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa setelah sebelumnya Yan diputus bebas oleh Pengadilan Negeri.

Mahkamah Agung menyatakan Yan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dia kemudian dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Setelah ditangkap di Tegal, Yan langsung dibawa menuju Kejari Kota Tangerang. Dia tiba pada Selasa malam dan selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor untuk menjalani proses eksekusi putusan.

“Selanjutnya Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang akan melaksanakan eksekusi dan membawa terpidana ke Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama dua tahun,” ujar Fardana.

Fardana menegaskan Kejari Kota Tangerang akan terus memburu para terpidana yang berupaya menghindari pelaksanaan putusan pengadilan. “Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dilaksanakan,” tegasnya. (Imam/jo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *