POSKOTA. CO – Satuan Narkoba Polres Bogor menangkap AA (38) warga negara Afganistan. Warga pengungsi yang sudah lama menetap diwilayah Kampung Ciburial, Puncak, Bogor ini tertangkap polisi di area parkir Masjid Amalia Ciawi dengan barang bukti narkoba jenis ganja.
Dari tangan tersangka polisi menyita ganja kering seberat 13,81 gram. Pengakuan sementara, tersangka pengungsi Afganistan dibawa naungan UNHCR ini sudah lima tahun mengkonsumsi ganja. Ganja yang ia beli, didapat dari seorang pengedar warga Banten yang kini masuk DPO polisi.
Tidak hanya warga asing, dalam pengungkapan ini, polisi juga mengamankan empat pegawai panti rehabilitasi narkoba yang kedapatan menguasai narkoba jenis sabu.
Kapolres Bogor, AKBP Harun didampingi Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Eka Candra Mulyana, Kasie Humas, AKP Ita Puspita Lena dan KBO Narkoba Polres Bogor, Iptu Yogi kepada wartawan diruang aula SS Polres Bogor mengatakan, warga negara asing ini mengaku, ganja yang ia dapat, hanya untuk keperluan sendiri.
Kepada wartawan, AKBP Harun mengatakan, hubungan antara warga negara Afganistan dengan DPO ini bermula dari media sosial. Hubungan berlanjut hingga akhirnya tersangka membeli ganja ke DPO secara rutin melalui sarana media sosial.
Atas perbuatannya, AA akan diadili sesuai aturan yang berlaku di Indonesia. Pihak Polres Bogor diakui Kapolres, akan berkoordinasi dengan kedutaan besar negara dimana AA berasal.
Perburuan pengedar narkotika berlanjut hingga polisi berhasil menangkap GW (29), seorang residivis untuk kasus narkoba yang dipenjara 2 tahun di LP Pondok Rajek, Cibinong, Kabupaten Bogor.
Warga binaan sejak tahun 2018 yang sehari-harinya berprofesi sebagai penjual alat pancing yang tinggal di Leuwiliang, Bogor ini dari tangannya saat berlangsung penangkapan, polisi menyita barang bukti sabu seberat 1,79 gram.
Dari 10 kasus dengan 16 tersangka ini, polisi menyita barang bukti berupa 16 HP, 11 gram sabu, 505,67 gram ganja, 1 bungkus biji ganja, 1 pot berisi tanaman ganja, 1,44 Kg biang tembakau sintetis, 1.250 butir obat tramadol, 3.280 obat hexmer, 1140 obat trihex
Ditempat lain, polisi juga mengamankan empat staf yayasan rehabilitasi narkoba. RL (30), BR (41), PA (35) dan RF (36) ditangkap diwilayah Sukaraja, Bogor dengan barang bukti 1,97 gram sabu.
“Empat tersangka ini staf di yayasan rehabilitasi napza dan ODGJ diwilayah Ciawi. Mereka ada barang bukti sabu. Saat itu mereka menumpang mobil,”kata AKBP Harun Rabu (25/8/2021) siang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 4 dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun. (yopi)







Komentar