POSKOTA.CO – Setelah sempat diliburkan akibat pandemi Covid-19, pelayanan pembuatan dan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas 1221 Polres MetroDepok dipadati masyarakat. Mereka tetap antre menjaga jarak sesuai protokol Covid-19.

“Setelah keluar surat perintah Kapolri sesuai ST/1537/V/Yan 1.1/2020 bahwa pelayanan SIM di Induk Satpas Polres dibuka, tentunya langsung diinformasikan ke masyarakat luas, dan animo masyarakat ternyata luar biasa sehingga selama tiga hari ini antrean pemohon pembuatan SIM baru maupun perpanjangan cukup panjang,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah didampingi Kasat Lantas Polres Kota Depok Kompol Erwin Aras Genda, Rabu (3/6/2020).
Pelayanan tetap mengacu protokol kesehatan di pelayanan sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19. Protokol kesehatan sesuai kebijakan pemerintah, kita terapkan dalam pelayanan pembuatan SIM yaitu pada saat pemohon mendaftar, saat cek kesehatan dilakukan cek suhu menggunakan termo gun, jaga jarak minimal satu meter tiap antrean, cuci tangan, wajib menggunakan masker dan hand sanitizer.
Menurut Azis, untuk pelayanan SIM Keliling (Simling) di luar polres masih belum dilaksanakan sementara waktu, jika masyarakat ingin memperpanjang atau membuat SIM baru hendaknya ke kantor Satpas Polres Metro Depok dan Pasar Segar Depok.
“Pihaknya memberikan dispensasi bagi yang habis masa berlaku SIM terhitung 24 Maret sampai 29 Maret dan 29 Mei tidak buat baru, tapi perpanjangan saja,” ujarnya.
Sementara itu untuk melayani perpanjangan SIM ini sudah ada sekira 50 personel yang dikerahkan, termasuk bantuan dari Provos.
“Protap tetap kita laksanakan, sedikit ada kebijakan karena situasi saat ini dialami masyarakat. Gerai mal juga akan dibuka untuk memecah konsentrasi masyarakat,” imbuhnya seraya menambahkan, pelayanan perpanjangan SIM di Polres Metro Depok pendaftaran mulai pukul 08.00 hingga pukul 10.00 WIB. (anton)







Komentar