POSKOTA.CO – Sebanyak 11 laki-laki penyuka sesama jenis yang sering disebut kaum gay diangkut ke Polda Sumut dari sebuah rumah di Perumahan Setia Budi II, Jalan Gagak Hitam (Ring Road) Medan.
Di rumah tersebut dipakai sebagai praktik terapis plus-plus. Menurut warga sekitar pelampias sesama jenis itu beroperasi selama dua tahun secara tertutup. Hanya member atau langganan yang bisa bergabung.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Irwan Anwar, dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (3/6/2020) satu orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni A, dia sebagai perekrut, menyiapkan tempat dan memberikan fasilitas, sementara 11 terapisnya ditetapkan sebagai saksi.
Dari rumah tersebut polisi menyita barang bukti, antara lain 18 HP, sejumlah uang, dan ratusan alat kontrasepsi. “Kalau cuma panti pijat, kan menjadi aneh kalau terapisnya laki-laki, pelanggannya juga laki-laki, dan ditemukan ratusan alat kontrasepsi berupa kondom satu karung utuh (baru) belum dipakai dan sejumlah sarung alat kelamin bekas pakai dan alat kelamin wanita palsu di TKP,” ungkap Irwan.
Modus operandi sindikat ini sangat rapi. Mereka menggunakan jaringan komunikasi tertutup melalui grup medsos. “Ada juga yang menawarkan secara perorangan, namun tetap terbatas dan tertutup. Hasil pemeriksaan, telah beroperasi 2 tahun, karena tertutup, tapi akhirnya berhasil kita ungkap,” jelasnya.
“Siapa saja yang menjadi pelanggan pijat tak lazim ini masih dilakukan pendalaman. Ini menjadi penting, karena secara hukum, agama dan sosial ini melanggar. Kami juga masih mendalami percakapan-percakapan di grup sindikat ini,” imbuhnya.
Terhadap tersangka A dikenakan pasal berlapis. Ia dijerat Pasal 2 UU No. 21 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman serendah-rendahnya 3 tahun dan maksimal 5 tahun, denda paling sedikit Rp120 juta dan paling tinggi Rp600 juta. “Tersangka juga kita jerat dengan Pasal 296 KUHPidana,” pungkasnya. (ht/metro24.co)







Komentar