POSKOTA.CO – Sebanyak 13 unit mobil berplat nomor hitam yang disulap menjadi bus travel membawa calon penumpang dari sejumlah kota di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan tanpa membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) terjaring Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Depok.
“Kami berhasil menjaring sekitar 13 unit minibus berplat nomor hitam yang disulap menjadi bus travel untuk membawa calon penumpang dari berbagai kota di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur di sejumlah ruas jalan menuju Depok,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andiansyah didampingi Dandim 0508/Depok Kolonel Inf Agus Isrok Mikroj di Polrestro Depok, Rabu (3/6/2020).
Mereka terjaring oleh tim gabungan Polres Metro Depok, Kodim 0508/Depok, Satpol PP Kota Depok, dan Dinas Perhubungan Kota Depok, yang menyalahi aturan PSBB dan tidak dilengkapi dokumen SIKM menuju Jakarta melalui sejumlah jalan tikus oleh petugas check point.
Menurut Azis, ke-13 unit kendaraan bus travel yang membawa calon penumpang itu mencoba mengelabui petugas dengan nomor polisi berplat hitam. Mereka melalui jalan tikus atau lingkungan tidak melewati jalur Pantura seperti melalui Sukabumi, Cianjur, Jogol dan Bogor.

Informasi yang diperoleh mereka ingin kembali ke Jakarta setelah usai mudik lebaran di kampung halaman, dan pelanggaran yang dilakukan para calon penumpang maupun sopir travel menggunakan plat nomor hitam ini selain menyalahi aturan yang telah ditetapkan, juga tidak mematuhi untuk menjaga kesehatan satu sama lainnya.
“Awal sebelum ada larangan mudik mereka sudah pergi, dan sekarang ada larangan balik mereka sudah kembali, tapi belum saatnya meski nanti akan dibuka namun saat ini belum saatnya karena masih dalam bentuk kontrol dan pengendalian virus Corona,” kata Azis seraya menambahkan, saat ingin kembali ke Jakarta mereka menyewa mobil pribadi namun lewat jalur tikus agar tidak terkena razia check point di sejumlah jalan utama perbatasan daerah.
Selain 13 kendaraan travel itu, tim Patroli Biru juga memutar balik ratusan kendaraan. Setidaknya ada 324 kendaraan yang diputarbalikkan arah karena melanggar izin trayek dan PSBB. Untuk kendaraan yang diamankan dikenakan Pasal 308 UU No 2 Tahun 2009. “Menyalahi aturan trayek di mana ancamannya adalah kurungan 2 bulan atau denda Rp500 ribu,” imbuh Azis. (anton)







Komentar