oleh

Mulai 22 Mei, Pemprov Jakarta Berlakukan SIKM

POSKOTA. CO – Mulai Jumat (22/5/2020), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mulai menerapkan aturan menggunakan Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) untuk bisa ke luar kota dari Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan Surat  ini akan menjadi syarat wajib bagi mereka yang akan keluar masuk Jakarta di luar Jabodetabek.

Menurutnya, larangan mudik ini sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 47 tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

SIKM ini harus ditunjukan ke petugas untuk bisa keluar masuk Jakarta.

Ia mengatakan ada  12 titik pemeriksaan atau check point untuk menjadi lokasi pemeriksaan. Petugas yang melakukan pemeriksaan terdiri dari Satpol PP, Dishub, dan dibantu polisi bersama TNI.

SIKM bisa diperoleh di situs corona.jakarta.go.id. Namun ada berbagai syarat dan ketentuan yang harus dilengkapi sebelum bisa memperoleh SIKM. (r)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *