oleh

Penyuluhan Hukum Penyelesaian Tindak Pidana Narkotika di Lingkungan TNI AL

POSKOTA.CO – Kepala Dinas Hukum Lantamal III (Kadiskum Lantamal III) Letkol Laut (KH/W) Nentin F, SH, MTr.Hanla, didampingi Danyonmarhanlan III mengadakan kegiatan penyuluhan hukum bagi seluruh anggota Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan III (Yonmarhanlan III) bertempat di Ruang Serba Guna Mako Yonmarhanlan III Kompleks Kodamar Sunter Jakarta Utara, Selasa (19/5/2020).

Kadiskum Lantamal III memaparkan mengenai penyelesaian tindak pidana narkotika di lingkungan TNI AL, bahwa tindak pidana narkotika diatur dalam Bab XV Pasal 111 sampai dengan Pasal 148 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika, adapun narkotika dapat digolongkan menjadi tiga golongan yaitu narkotika golongan I terdiri dari 65 jenis, narkotika golongan II terdiri dari 86 jenis, narkotika Golongan III terdiri dari 14 Jenis, dengan pengguna golongan I maksimal 4 tahun, golongan II maksimal 2 tahun, golongan III maksimal 1 tahun, di mana ancaman pidana bervariasi yaitu pidana penjara minimal 4 tahun sampai dengan 20 tahun dan seumur hidup, dengan denda antara Rp800 juta sampai dengan Rp 10 miliar dan pidana tambahan dalam waktu tertentu atau seumur hidup, dan pidana mati. Adapun sanksi pidana pada umumnya (kebanyakan) diancamkan secara kumulatif (terutama penjara dan denda).

Seperti dikutip dari siaran pers Dispen Lantama III menerangkan, sesuai ST Kasal Nomor ST/107/2020 Tanggal 18 Februari 2020 tentang Penyalahgunaan Narkotika merupakan Tindak Pidana Penyelesaiannya melalui pengadilan militer untuk prajurit, pengadilan umum bagi PNS. Mengingat tindak pidana narkotika di lingkungan Lantamal III dan jajaran (termasuk di Yonmarhanlan III) hingga saat ini masih ditemukan, akibatnya dapat berdampak pada diri pribadi, kelearga dan institusi TNI AL, oleh karena itu Kadiskum Lantamal III menyampaikan bagi setiap prajurit agar meningkatkan iman dan takwa dengan pendekatan agama sesuai agama dan kepercayaan masing-masing, memahami dan menghayati serta mengamalkan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, 8 wajib TNI dan Trisila TNI AL, serta selalu mengingat bahwa akibat dari perbuatan tersebut akan sengsarakan anak-istri maupun orang lain, guna terhindar dari tindak pidana penyalahgunaan narkotika. (*/rel)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *