JAKARTA -Masyarakat yang akan berkurban diimbau untuk membeli hewan kurban yang telah diperiksa dan memiliki surat keterangan kesehatan hewan. Karena kesehatan dan kelayakannya untuk dijadikan kurban sudah terjamin.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang akan berkurban, untuk membeli hewan kurban yang telah diperiksa dan memiliki surat keterangan kesehatan hewan,” ujar Kasudin Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat,Novy C Palit, Rabu (29/5/2024).
Novy menegaskan menjelang Idulada 1445 H, jajarannya melakukan pemantauan dan pengecekan pada tempat penampungan hewan kurban. Selain itu juga mengecek surat kesehatan hewan kurban dari daerah asal sebagai upaya mengantisipasi hewan terjangkit penyakit.
Pemantauan dan pengecekan hewan kurban mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI No 10 Tahun 2022 tentang pedoman penyelenggaraan pemotongan hewan kurban. “Dalam kebijakan itu berisi tentang tempat penjualan hewan kurban, lingkungannya sampai kesehatan hewan,” ujarnya.
Untuk kesehatan, lanjut Novy, pihaknya akan memberikan surat keterangan kesehatan hewan usai dilakukan pemeriksaan pada tempat penampungan hewan kurban. Langkah ini sebagai upaya mengantisipasi hewan terjangkit penyakit.
“Tempat penampungan hewan kurban (Tpnhk) juga memiliki sarana pemeliharaan yang memadai, seperti atap peneduh, pagar pengaman, serta kandang karantina,” katanya.
Berdasarkan data sementara, pihaknya telah melakukan pemantauan dan pengecekan pada 16 lokasi penampungan hewan kurban di wilayah Jakarta Barat. Dari jumlah tersebut, hewan kurban yang telah diperiksa kesehatannya sebanyak 1293 ekor. Rinciannya, 1022 ekor sapi, 21 ekor kerbau, 240 ekor kambing dan 10 ekor domba.
“Kami akan terus melakukan pemeriksaan hewan kurban seiring dengan kedatangan hewan lain yang masuk ke wilayah Jakarta Barat,” tegasnya. (*/ta)







Komentar