oleh

Mahasiswa Kembali Akan Menggelar Aksi Demo Penolakan UU Ciptaker Besok

POSKITA.CO–Dalam pengaman aksi demo mahasiswa dan buruh penolakan Undang undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), Polri tidak akan bertindak represif. Rencananya mahasiswa dan buruh kembali akan menggelar aksinya pada Rabu (28/10/2020) besok.

Aksi demonstrasi penolakan UU Ciptaker dilakukan bertepatan dengan rencana penandatanganan UU Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Polri seperti dikatakan Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono, kepolisian akan tetap mengamankan jalannya aksi demonstrasi mahasiswa dan buruh. Selain itu, Polri tidak akan menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) demo selama masa pandemi Covid-19.

“Polri akan mengamankan dan tidak akan melakukan tindakan represif,” kata Brigjen Awi, Selasa (27/10/2020). Sebaliknya Polri akan bertindak tegas apabila para peserta aksi demonstrasi berbuat anarkis

Tindakan akan dilakukan kepolisian berdasar Protap Kapolri No. 1 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Anarki, Perkap No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian dan Perkap No. 16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Massa. “Jika demo anarki, pasti polisi akan bertindak,” tegasnya.

Rencananya sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) berencana kembali melakukan aksi demonstrasi menolak UU Ciptaker pada Rabu besok.

Aksi besar-besaran tersebut rencananya akan digelar di depan Istana Negara bertepatan dengan momen penandatanganan UU Ciptaker tersebut oleh Presiden Jokowi.(Omi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *