POSKOTA.CO – Walaupun di guyur hujan, penindakan Protokol Kesehatan (Prokes) tetap di gelar petugas Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Johar Baru di kawasan, Jalan Pangkalan Asem (SDN 10), Johar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (8/12/2020) pagi.
“Maaf pak Satpol PP, maskernya ketinggalan dirumah, saya mau disuruh apa saja asalkan tidak membayar denda karena lagi bokek,” ujar salah satu pelanggar.
Sementara itu, dalam Opstibmask yang di mulai pada pukul 09.00 Wib hingga 11. 00 Wib siang ada 26 pelanggar yang ditemukan tidak mematuhi Prokes. Mereka terjaring lalu disanksi hukuman mengeringkan genangan air di halaman SDN 10 yang menjadi tempat pelaksanaan kegiatan Operasi Tertib Masker (Opstibmask).

“Ke 26 pelanggar ini merupakan masyarakat umum dari warga Johar Baru dan Cempaka Putih. Mereka disanksi hukuman kerja sosial mengeringkan genangan air di halaman SDN 10 selama 60 menit dengan memakai rompi pelanggar,” ungkap Kasatpol PP Kecamatan Johar Baru, Rojikin di lokasi.
Menurutnya, para pelanggar yang terjaring ini beralasan tidak memakai masker saat beraktivitas diluar rumah antara lain, lupa ketinggalan di rumah dan juga memakai masker dibawah dagu. “Kegiatan Opstibmask mengerahkan 20 petugas gabungan terdiri dari PPNS Satpol PP, TNI dan Polri yang dilaksanakan secara rutin dalam upaya memutus mata rantai penularan Covid 19,” ujar Rojikin. (van)







Komentar