POSKOTA.CO–Ferdy Sambo berusaha keras untuk menguatkan bahwa kematian Brigadir Yosua alias Brigadir J akibat tembak menembak antara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan Brigadir J. Mantan Kadiv Propam Polri itu mengeluarkan kata kata guna mengelabui anak buahnya agar mereka percaya.
Hal itu diungkap jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaan dengan terdakwa mantan Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Salah satu kata kata Ferdy Sambo ada pelecehan terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J.
Berawal pada 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB, usai pembunuhan Brigadir Yosua muncul niat jahat untuk menutupi kejadian pembunuhan yang sebenarnya. Disebutkan jaksa, Ferdy Sambo saat itu langsung menghubungi terdak Hendra Kurniawan. Ferdy meminta Hendra untuk segera datang ke kediamannya di Komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Begitu tiba di sana, Ferdy Sambo langsung bercerita kepad Herdra Kurniawan yang saat itu menjabat sebagai Karo Paminal Polri untuk menyebarkan skenario penembakan Brigjen J. Kata Ferdy Sambo kepada Hendra, Brigadir J tewas karena istrinya mendapat pelecehan seksual. “Ada peristiwa apa Bang? Dijawab Ferdy Sambo ada pelecehan terhadap Mbakmu,” kata jaksa dalam dakwaannya.
Kata Ferdy Sambo lagi, Putri Candrawathi berteriak saat peristiwa pelecehan terjadi menyebut saat itu Yosua panik lalu keluar dari kamar istrinya. Ferdy Sambo melanjutjan, Brigadir J panik lalu lepaskan tembakan ke Bharada E sehingga terjadi baku tembak yang menyebabkan Yosua tewas.
Setelah memanggil BrijenHendra Kurniawa kemudian Ferdy Smbo memanggil Brigjen Benny Ali dan Kombes Agus Patria ke ruang pemeriksaan lantai 3 Biro Provos Mabes Polri. Ferdy, kata jaksa, menyampaikan harkat dan martabat keluarganya hancur karena Yosua.
Ferdy Sambo mengaku dirinya telah menghadap pimpinan yang sempat bertanya apakah dirinya menembak Yosua. ‘Saya sudah menghadap pimpinan dan menjelaskan, pertanyaan pimpinan cuma satu yakni ‘kamu nembak nggak Mbo?” ungkap jaksa.
Kepada pimpinan Ferdy Sambo berdalih dirinya tidak mungkin melakukan penembakan di dalam rumah karena senjatanya itu bisa membuat kepala seseorang pecah.(Omi)







Komentar