oleh

Ditlantas PMJ Tiadakan Penyekatan di 100 Titik, Diganti Sistem Gage

POSKOTA.CO – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya (Ditlantas PMJ) meniadakan penyekatan di 100 titik di masa perpanjangan PPKM Level 4 dari 12 hingga 16 Agustus 2021.

Sebagai gantinya, kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombespol Sambodo Purnomo Yogo, kini pihaknya menerapkan sistem ganjil-genap (gage).

Sistem ini diberlakukan guna mengatur mobilitas masyarakat di masa PPKM Level 4, sebagai pengganti penyekatan yang diberlakukan sebelumnya. Ada tiga skema pengaturan mobilitas masyarakat selama sepekan dari 12 hingga 16 Agustus mendatang.

“Mulai besok [Rabu (11/8/2021)-red] penyekatan di 100 titik kita hentikan, dan diganti dengan tiga cara bertindak yang baru dalam pengendalian mobilitas masyarakat masa perpanjangan PPKM Level 4,” kata Kombespol Sambodo Purnomo Yogo didampingi Kabid Humas Kombespol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (10/8/2021).

Berikut tiga skema pengaturan mobilitas masyarakat masa perpanjangan PPKM Level 4 dari 12 hingga 16 Agustus mendatang.

1. Ganjil genap mulai pukul 06.00 sampai pukul 20.00 WIB akan dieterapkan di delapan titik:

  • Jalan Sudirman
  • Jalan MH Thanrin
  • Jalan Merdeka Barat
  • Nalan Majapahit
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gatot Subroto.

2. Pengendalian mobilitas dengan sistem patroli 24 jam yang berlaku di 20 titik:

  • Sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin
  • Sepanjang Jalan Sabang
  • Sepanjang Jalan Bulungan
  • Sepanjang Jalan Asia Afrika-Tanjakan Ladogi
  • Banjir Kanal Timur
  • Kawasan Kota Tua
  • Kawasan Kelapa Gading
  • Jalan Kemang Raya
  • Masjid Al Akbar Kemayoran
  • Sunter
  • Jatinegara
  • Jalan Pintu 1 TMII
  • PIK
  • Pasar Tanah Abang
  • Pasar Senen
  • Jalan Raya Bogor
  • Jalan Maujen Sutoyo (Cawang PGC)
  • Otista-Dewi Sartika
  • Warung Buncit-Mampang Prapatan
  • Ciledug Raya.

3. Pengendalian mobilitas masyarakat dengan sistem rekayasa lalu lintas yang sifatnya situasional jika terjadi kepadatan lalin atau kerumunan masyarakat. Artinya, jika terjadi kepadatan lalu lintas atau kerumunan masyarakat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran protokol kesehatan, petugas di lapangan akan menerapkan sistem pengendalian rekayasa lalu lintas. (omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *