oleh

Andre Anggota DPR yang Menjebak PSK Diadukan ke Bareskrim

POSKOTA.CO – Andre Rosiade, anggota DPR RI yang menjebak wanita PSK berinisial NN,27, Senin (10/2/2020), resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri. Donny Manurung dari Jaringan Aktivis Indonesia menyebutkan, tindakan Andre dituding sebagai jebakan semu demi dompleng nama semata.

Donny menuding, tindakan Andre Rosiade dapat disangkakan beberapa pasal seperti Pasal 56 KUHP, Pasal 296 KUHP, Pasal 310, dan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE. Donny meyakini pasal tersebut ini dapat menyeret Andre akibat perbuatannya ke ranah hukum.

“Ada beberapa pasal yang bisa diindikasikan untuk pidanakan Andre Rosiade sebagai dasar hukumnya. Karena kita melihat bahwasanya PSK ini adalah korban,” yakin Donny.

Terkait barang bukti untuk mempidanakan Andre, Donny mengaku membawa bukti pemesan hotel atas nama Andre Rosiade-Bimo. Selain itu, Donny juga membawa kajian etik dan moral pedoman anggota DPR RI.

Donny meyakini bahwa tindakan Andre telah keluar batas tupoksinya sebagai anggota dewan.
Sebelumnya, DPP Gerindra akan memanggil Andre Rosiade untuk meminta penjelasan. Sekjen Gerindra Muzani mengatakan, pihaknya ingin mengetahui alasan Andre Rosiade melakukan penggrebekan tersebut.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *