JAKARTA–Sebanyak 1.087 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek jajaran amankan sidang terdakwa Hasto Kristiyanto. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kamis (10/7/2025).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan itu didakwa melakukan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) perkara PAW eks Caleg PDIP Harun Masiku. Agenda sidang hari ini pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh terdakwa dan kuasa hukumnya.
Pada sidang sebelumnya, terdakwa Hasto Kristiyanto dituntut oleh Jaksa KPK dengan hukuman pidana tujuh tahun penjara. Jaksa dalam amar tunrutannya menyatakan, terdakwa Hasto terbukti melakukan suap dan perintangan penyidikan oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro memimpin Tactical Wall Game (TWG) dan apel pengamanan sidang tersebut. Massa yang hadir di pengadilan dibatasi berjumlah sekitar 80 orang dari kelompok pro Hasto maupun pro KPK.
Kombes Susatyo mengimbau kepada orator agar tertib, tidak memprovokasi massa lainnya. Jangan merusak fasilitas umum, membakar ban bekas atau bertindak anarkis. “Silakan sampaikan pendapat dengan tertib sesuai aturan,” ujar Kapolres Susatyo.
Dalam pengaman ini dipastikan Kombes Susatyo seluruh personel tidak membawa senjata api. Selain itu, personel pengamanan wajib melayani masyarakat dengan santun, humanis dan profesional.
“Petugas harus tetap tegas, namun melayani saudara-saudara kita yang akan menyampaikan pendapatnya dengan baik,” tegas Susatyo. Masyarakat khususnya pengguna jalan raya diimbau agar menghindari kawasan Jalan Bungur Besar Raya, PN Jakarta Pusat selama persidangan berlangsung demi menghindari kemacetan lalu lintas.(Omi)







Komentar