JAKARTA – Thomas Trikasih Lembong dan Hasto Kristiyanto telah dijatuhi hukuman dan dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Thomas Lembong dijatuhi hukuman pada 18 Juli 2025 dengan vonis selama 4 tahun dan 6 bulan penjara terkait kasus impor gula kristal mentah, sedangkan Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman pada 25 Juli 2025 selama 3 tahun 6 bulan penjara terkait kasus suap Harun Masiku.
Keduanya saat ini telah menghirup udara segar usai dibebaskan dan keluar dari rumah tahanan negara (Rutan), setelah Thomas Lembong mendapatkan Abolisi dan Hasto Kristiyanto mendapatkan Amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Praktisi Hukum, Alexius Tantrajaya berpendapat secara hukum meski telah mendapatkan Abolisi dan Amnesti, namun status Thomas Lembong dan Hasto Kristiyanto sudah pernah dipidana.
“Hal ini tentu akan berdampak dan jadi penghalang pada karir politiknya, apabila dikemjudian hari ingin menjadi publik. Mengingat salah satu syaratnya adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK),” kata Alexius Tantrajaya, Minggu (3/8/2025) saat diminta tanggapannya terkait pemberian Abolisi kepada Tom Lembong dan Amnesti kepada Hasto Kristiyanto.
Alexius Tantrajaya menjelaskan pemberian Amnesti, Rehabilitasi, Abolisi, dan Grasi merupakan kewenangan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA) atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945.
Abolisi adalah penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana atau terdakwa yang bersalah. Sedangkan Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan Presiden kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Menurut Alexius Tantrajaya, apabila Thomas Lembong dan Hasto Kristiyanto merasa tidak bersalah dan dikriminalisasi, seharusnya putusan pidana terhadap dirinya diuji kesalahan penerapan hukumnya ditingkat yang lebih tinggi berjenjang melalui Banding, Kasasi dan Peninjauan kembali sesuai hak terdakwa.
Apabila hasil pengujiannya berhasil dengan dinyatakan Thomas Trikasih Lembong dan Hasto Kristiyanto tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dan dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (Bebas Murni/Vriyspraak), maka baru melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang mengadili dan telah menjatuhkan pidana terhadap dirinya ke Mahkamah Agung R.I. dan Komisi Yudisial.
“Karenanya bila kini melaporkan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkaranya ke Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial akan sia-sia, mengingat putusan pidananya oleh masing-masing terdakwa hapus karena Abolisi dan Amnesti,” jelas Alexius Tantrajaya. (ta)







Komentar