POSKOTA.CO – Seorang warga negara asing (WNA) asal Italia berinisial GA ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta. Pria 48 tahun itu disergap saat berada di sebuah hotel bintang 5 di kawasan Jakarta Pusat (Jakpus) pekan lalu.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto mengatakan, GA sudah menjadi buronan sejak November 2022. Pria asal Italia itu berperan langsung
memberangkatkan warga negara (WN) Sri Lanka berinisial PJ dengan menggunakan paspor palsu.
Namun keberangkatan PJ berhasil digagalkan petugas Imigrasi Soekarno-Hatta pada 29 November 2022. GA ditangkap petugas Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Soekarno-Hatta di sebuah hotel bintang lima di Jakarta Pusat.
Dalam pelariannya, GA selalu berpindah pindah tempat tinggal sehingga petugas agak kesulitan untuk menangkapnya. Namun petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta terus berusaha mengumpulkan informasi terkait keberadaan butonan yang satu itu.
“Kami tetap konsisten mengumpulkan informasi, hingga pada 26 Juni 2023 tersangka GA berhasil diamankan di hotel mewah di Jakarta Pusat,” kata Tito. Hasil penelusuran diketahui, GA berperan penting dalam keberangkatkan WN Sri Lanka bernama PJ. Diketahui GA memberikan identitas paspor untuk dipalsukan. Kemudian melakukan pemesanan tiket dan proses check-in.
Rekaman CCTV menunjukan, GA berada di terminal 3 Internasional Bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan check-in dengan paspor aslinya. Kemudian memberikan boarding pass tersebut kepada PJ di Area Vaksin East Lobby Terminal. (Omi/bw)







Komentar