oleh

WNA Aktor Teror Pinjol Diringkus Bareskrim Polri Diadili di Indonesia

POSKOTA.CO–Aktor jaringan penyebar teror pinjaman online (pinjol) ilegal yang berasal dari Warga Negara Asing (WNA), WJS alias BH alias JN dipastikan diadili di Indonesia. “Tersangka WJS akan diadili di Indonesia,” kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika, Jakarta, Rabu (10/11/2021).

Tersangka WJS ditangkap saat hendak kabur ke Negara Turki di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) bersama dengan dua orang rekannya. “Ditangkap di Bandara Soeta saat akan melakukan penerbangan menuju Turki, bersama dua orang rekannya,” tambah Helmy.

Penyidik juga melakukan pengecekan terhadap Laptop tersangka dan menemukan sejumlah dokumen yang diduga ilegal. Penyidik di dalam laptop WJS menemukan, scan KTP milik warga Indonesia yang telah diedit Nomor Induk Kependudukannya (NIK).

Selain itu juga disita PDF surat izin usaha milik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inovasi Milik Bersama (IMB) yang diterbitkan oleh Kemenkumham RI yang diduga telah di modifikasi sehingga terlihat asli. “Tata cara pembuatan aplikasi diplatform google maupun facebook. Form atau data pembuatan merchants dari Koperasi Simpan Pinjam yang telah dibuat oleh WJS,” ujar Brigjen Helmy.

Polisi juga menemukan beberapa aplikasi yang telah dibuat dan didaftarkan di platform Google maupun Facebook. “Tanda daftar penyelenggaraan sistem elektronik milik Koperasi Simpan Pinjam Inovasi Milik Bersama yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia yang diduga telah dimodifikasi / edit. Menyerupai aslinya. Daftar nama serta aplikasi illegal yang dikeluarkan oleh OJK,” titur Helmy

Penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri sebelumnya menangkap tujuh orang tersangka jaringan penyelenggara pinjol ilegal. Ketujuhnya bertugas sebagai pihak penyebar SMS ancaman dan penistaan ke korbannya. Tujuh tersangka yang menebar teror ke korban pinjol itu, mendapatkan gaji sebesar Rp15-20 juta per bulannya.

Para tersangka juga mendapatkan tempat tinggal dan akomodasi sehari-hari di luar gaji. Ketujuh tersangka itu, RJ, JT, AY, HC, AL, VN, dan HH. Penangkapan tujuh tersangka itu dilakukan di lima tempat kejadian perkara yang berbeda.

Lokasi itu, perumahan taman kencana Blok D1 No. 7 Cengkareng Jakarta Barat, perumahan long beach blok C No. 7 PIK Jakarta Utara, Green Bay Tower M 23 AS Pluit Penjaringan Jakarta Utara, Apartemen Taman Anggrek Tower 3 No. 29 B Jakarta Barat, Apartemen Laguna Tower B Lt. 28 No. 32 Pluit Penjaringan Jakarta Utara.

Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar, Pasal 45B Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang R.I. No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(Omi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *